Juremi, Kepala Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan (Foto: ashar BN.com)
MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Selasa 25 Juni 2024, Kepala Desa se-Kabupaten Magetan hadir dalam pengukuhan dan penerimaan SK (Surat Keputusan) perpanjangan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa oleh Pj Bupati Kabupaten Magetan, Hergunadi di Pendopo Surya Graha.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sejak ditandatangani dan di undang kan mulai berlaku bagi lurah desa/kepala desa yang masih menjabat sejak dilantik.
Setelah dikukuhkan dan menerima SK penambahan masa jabatan 2 tahun, Juremi, Kepala Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan kepada bidiknasional menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Pusat.
“ Ke depan partisipasi masyarakat dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan terus akan kami libatkan baik itu pembangunan infrastuktur desa, pembinaan generasi muda serta pemberdayaan usaha kecil mikro di desa Baleasri,” ucapnya.
Juremi Kepala Desa Baleasri berharap dengan adanya penambahan masa jabatan ini program-program maupun visi misi yang sudah kita cita-citakan bisa terwujud.
“ Menjadi pekerjaan rumah pembangunan yang belum terselesaikan akan kita lanjutkan. Demikian juga azas kegotong royongan dan keterbukaan yang selama ini tertanam. Tanggung jawab di pundak bertambah, bukan masalah tambah masa jabatan, namun lebih ke komitmen memajukan desa,” pungkasnya.
Laporan: ashar
Editor: Budi Santoso