JATENGKENDAL

Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kendal melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045 di gedung DPRD Kabupaten Kendal pada hari Rabu, 26/6/2024.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Kendal H. Muhammad Makmun, S.H.I menyampaikan, bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pansus RPJPD dan OPD maka panitia khusus dapat menyetujui menerima RPJPD tahun 2025 – 20245 untuk dilaksanakan persetujuan bersama antar Bupati dan DPRD Kendal ,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Kendal Dico M. Ganinduto dalam sambutannya yang diwakiki oleh Sekda Kendal Sugiono menyampaikan,” RPJPD adalah dokumen perencanaan 20 tahun yang berpedoman pada RPJPN dan RT RW, RPJPD akan menjadi pedoman RPJMD selama 5 tahun dan selanjutnya menjadi pedoman RKPD tahunan. sesuai dengan instruksi mentri dalama negri nomer 1 tahun 2024 tentang penyusunan RPJPD tentang tahapan penyusunan RPJPD adalah oersetujuan bersama antara kepala daerah dengan ketua DPRD selanjutnya persetujuan RPJPD akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang disempurnakan akan ditetapkan menjadi peraturan daerah selambat lambatnya pada minggu ke 4 bulan Agustus 2024,” terang Sugiono.

Perekonomian Kabupaten Kendal tercatat mengalami pertimbuhan positif selama dasawarsa terakhir. Pertumbuhan ekonomi Kabupten Kendal mengalami kenaikan sebesar 5,56 % sejalan angka kemiskinan yang cenderung menurun diakhir tahun 2023 diposisi 9,39 % begitu juga dengan tingkat pengangguran terbuka yang cebderung mengalami trend penurunan diposisi 5,76%.

” Selain peningkatan perekonomian indek pembangunan manusia juga mengalami peningkatan. IPM menjadi indikator penting bagi penduduk untuk dapat mengakses hasil pembangunan. IPM Kabupaten Kendal tahun 2023 mencapai 73,86%. Oleh karena itu masih diperlukan upaya dan sinergitas dari semua stake holder dalam peningkatan berbagai aspek kehidupan dan pelayanan publik,” imbuhnya.

RPJPD dapat menggali potensi dan peluang dalam memajukan daerah. Optimalisasi potensi dapat ditingkatkan dari sisi pertanian, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif maupun UMKM.

Dalam menyusun RPJPD Kabupaten Kendal mengacu pada sinergitas dan keselarasan pembangunan pusat sampai dengan daerah serta berpedoman pada tahap akhir RPJPN 2025 – 2045 dengan visi indonesia emas 2045 yaitu Negara nusantara berdaulat maju dan berkelanjutan

Tantangan RPJPD jawa tengah dengan visi jawa tengah sebagai penumbuh pangan dan industri nasional yang maju sejahtera berdaya dan berkelanjutan.

Ditahun 2045 diharapkan Kendal menjadi kota yang nyaman untuk dihuni dengan kemudahan akses pada kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan yang tuntas dan merata. transportasi yang terintegrasi serta lingkungan yang nyaman dan aman. (ADV)

Laporan: Peni

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button