Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran No. 04 Lamongan, Jawa Timur (Foto: ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Perkara dugaan penguasaan atau perampasan tanah ganjaran (tanah negara) di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Status perkaranya naik ke tingkat penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Peningkatan status pada perkara dugaan penguasaan tanah ganjaran tersebut yang diduga dilakukan oleh Anam Makruf beserta kawan – kawan itu dilakukan setelah pihak tim penyidik Kejari Lamongan mendapat bukti – bukti baru.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi. “Iya benar, perkara Lebakadi sudah naik penyidikan, perkembangan selanjutnya masih menunggu penyidikan. Nanti akan kami infokan update perkembangannya kepada rekan – rekan media,” ungkapnya, Minggu (30/6/2024).
Diakui oleh Kades Lebakadi, Ulyadin Setyo Utomo, pihaknya mengaku sangat menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
“Alhamdulillah mas, jika perkaranya sudah masuk penyidikan. Pihak desa tetap menghormati proses hukum yang saat ini sudah berjalan di kejaksaan negeri Lamongan,” ucapnya singkat saat dihubungi sejumlah awak media.
Sementara itu, tanah aset negara atau aset Desa Lebakadi dengan sertifikat hak pakai no. 10 yang diduga dikuasai oleh Anam Makruf beserta kawan – kawan tersebut tidak segera dikembalikan ke desa untuk menjadi aset desa.
Hasil penyelidikan bidang Intelijen Kejaksaan Lamongan dan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah negara atau tanah aset desa milik Desa Lebakadi. (*)
Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso