BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa kembali menyerahkan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Bambang Sugianto salah satu nelayan di wilayah Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Surabaya (Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa kembali menyerahkan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Bambang Sugianto salah satu nelayan di wilayah Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Surabaya di sela-sela kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Wilayah kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo pada Kamis, 27 Juni 2024.
Pada kegiatan tersebut dihadiri Adventus Edison Souhuwat selaku Kapala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Qurrotan Aini selaku Kepala Seksi Kesra Kelurahan Tambak Sarioso, Edy Suherman selaku Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kementrian Perikanan, Moch. Fauzi selaku Ketua Kelompok Masyarakat Bunga Lestari dan 25 Ketua KUB Wilayah Asemrowo.
Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat dalam paparannya mengatakan turut berduka atas meninggalnya Alm. Bambang Sugianto yang merupakan salah satu anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Wilayah kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo.
“Kami turut berduka, santunan yang diberikan ini sama sekali tidak dapat menggantikan sanak kaluarga yang berpulang ke rumah Tuhan. Namun kami berharap semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.” ungkap Sonny.
Dijelaskan, bahwa Alm. Bambang Sugianto terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Agustus tahun 2023 dan ahli waris menerima santunan jaminan kematian sejumlah Rp.42juta. “Almarhum meninggal dunia saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan meninggal bukan karena hubungan kerja,” ucap Sonny.
Di samping itu, Sonny juga menyampaikan bahwa setiap pekerja wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja kantoran yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pekerja informal contohnya beliau adalah nelayan yang seharusnya memang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sonny menambahkan bahwa untuk pekerja informal seperti nelayan, tukang parkir, petani dan lain-lain dapat terdaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Sesuai dengan amanat undang-undang dan PP 44/2015 serta Permenakertrans 5/2021, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan STMB), itu sudah merupakan komitmen kami,” ujar Sonny.
Selain itu kata Sonny, jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta. Jika rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta yang diberikan per tahun.
Laporan: Humas/red
Editor: Budi Santoso