GROBOGANJATENG

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan

Konferensi Pers Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan Wanita Terapis Pijat di Grobogan di Mapolres Grobogan (Foto: ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Tertangkapnya dua orang pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang perempuan terapis pijat bekam bernama Dwi Kristiani di Dusun Bantengmati Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, benar-benar membuat lega masyarakat. Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Amin (44) dan Fajar (24) , tertangkap usai melakukan pembunuhan pada Sabtu (22/6/24), lalu kabur hingga bersembunyi di kawasan hutan, hingga akhirnya tertangkap warga Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, oleh warga setempat bersama petugas kepolisian.

Sedangkan motif kedua pelaku menghabisi nyawa korban, Dwi Kristiani (24) warga Dusun Ande-Ande Desa Ngembak, karena keduanya ingin memiliki harta benda yang dimiliki korban seperti sepeda motor Yamaha NMax, satu HP android serta sebuah dompet, Demikian disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Anung Dedy Kurniawan saat gelar konfrensi pers terkait kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, di ruangan Mapolres Grobogan hari Sabtu (28/6/24) Pagi.

“Motif utama pelaku ingin menguasai harta benda milik korban. Namun peristiwa yang terjadi adalah pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap korban,” ucap Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya beserta Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono, Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto, Kades Genengsari, pihak Perhutani dan.petugas BPBD.

Lebih lanjut, AKBP Dedy Anung Kurniawam menyampaikan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (27/6/2024). Kedua pelaku bersepakat mencuri harta milik korban, dimana salah satu pelaku bernama Fajar (34) sudah kenal dengan korban, karena sebelumnya pernah menyewa jasa pijat korban. Dalam melancarkan rencana jahatnya tersebut, salah satu pelaku yakni Fajar, pada hari Jumat (21/6/24), mengontrak sebuah rumah di Dusun Bantengmati untuk menjebak korban. Saat pemilik rumah kontrakan meminta identitas KTP, Fajar berusaha mengelabuhi dengan mengatakan bahwa yang akan menyewa rumah kontrakan tersebut adalah istrinya dan KTP akan diantarkan esok hari tepat di hari sabtu. Kemudian hari Sabtu (22/6/24) kedua pelaku melaksanakan aksi kejinya, pelaku Fajar memanggil korban datang ke kontrakannya dengan alasan temannya bernama Amin ingin memesan jasa pijat korban. Pada saat korban mimijat pelaku Amin, Fajar memukul korban dari arah belakang dan seketika korban menjerit kesakitan. Kedua pelaku merasa panik aksinya diketahui warga kerena teriakan korban yang kesakitan, hingga kemudian kedua pelaku membekap korban dengan cara mulutnya di lakban serta kedua tangan dan kaki diikat mengunakan tali ties yang sudah dipersiapkan sebelumnya, hingga membuat korban meninggal di tempat kejadian. Saat korban tewas, pelaku kabur dengan membawa satu unit motor Yamaha NMax, Sebuah HP, serta sebuah dompet milik korban dan bersembunyi di hutan Cindelaras Genengsari Toroh serta berakhir dengan tertangkapnya kedua pelaku tersebut.

Kapolres Grobogan AKBP dedy Anung Kurniawan menegaskan, akibat perbuatannya itu kedua pelaku dikenai pasal pencurian dengan kekerasan yang berakibat matinya seseorang yakni pasal 365 (4 ), pembunuhan berencana pasal 340, dan pembunuhan biasa pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada warga Desa Genengsari serta jajaran kepolisian, hingga BPBD dan Perhutani karena hal ini merupakan bentuk kerjasama masyarakat atas kepeduliannya terhadap kamtibmas. Sehingga kedua pelaku bisa ditangkap tanpa adanya tindakan main hakim sendiri.

“Kami sebagai pimpinan Polres Grobogan berterima kasih kepada warga Genengsari atas kepedulian dan kesadaran hukum yang tinggi dan ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat Grobogan,” pungkasnya.

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button