JATIMJOMBANG

Peningkatan SDM Melalui Kegiatan Bimtek Optimalisasi Pengelolaan BMD Berbasis Aplikasi e-BMD

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk dapat mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan, kebutuhan, penganggaran, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan , pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembiayaan dan tuntutan ganti rugi aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan sehingga arah pembangunan di Bidang Pengelolaan Aset.

Oleh karena itu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Jombang tahun anggaran 2023 terkait Aplikasi Sistem e- BMD yang sebelumnya mendukung penyusunan LKPD, maka pada tanggal 24 sampai dari 26 Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Jombang melalui BPKAD menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi pengelolaan BMD Berbasis Aplikasi e- BMD yang bertempat di Selasar, Wonosalam.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus barang dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Selanjutnya Muhammad Nasrullah, Kepala. BPKAD Jombang berharap peserta yang mengikuti kegiatan tersebut agar tertib dan serius untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan Nara sumber dari BPKAD perwakilan Jawa timur Sehingga pengelolaan BMD di Kabupaten Jombang dapat terwujud dengan baik.

Sementara itu Plt. Asisten Adminitrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Drs Muhammad Saleh M.Si yang membuka acara tersebut menyampaikan arahan bahwa kedepan tantangan pemerintah daerah dalam pengelolaan BMD semakin meningkat seiring dengan era digital yang menuntut adanya transparansi berbagai bidang kehidupan.

Selain itu juga disampaikan bahwa sudah saat nya BMD di kelola secara profesional dengan didukung oleh sumber daya manusia yang tepat.

Dalam upaya pengamanan aset secara fisik maupun legal hukum juga harus dilakukan untuk seluruh aset tanah milik pemerintah kabupaten Jombang.

Selanjutnya oleh Drs Muhammad Saleh M.Si menyampaikan, kepada seluruh OPD selaku pengguna barang untuk mengambil langkah preventif guna pengamanan aset daerah.

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 di jelaskan bahwa tugas dan kewajiban pengelola serta pengurus BMD di tuntut selalu adaptip dan proaktif terhadap regulasi terkait BMD. Dengan di luncurkan nya Aplikasi e- BMD Kemendagri sebagai alat bantu bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 ke dalam penatausahaan BMD,” ujarnya.

Pesan terakhirnya disampaikan oleh Plt Asisten Administrasi Umum dan atas nama pemerintah kabupaten jombang,” kepada nara sumber dan BPKP Jawa timur mengajak semua peserta Bimtek bisa mengikuti kegiatan dengan sungguh- sungguh agar bisa mengimplementasikan pengelolaan e- BMD di masing- masing OPD,” pungkasnya. (Adv)

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button