BATANGJATENG

Warga Sambong Brendung Tolak Keberadaan Mesin Pompa Air Milik PT. Primatexo

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Warga Sambong Brendung, Kecamatan Batang, Jawa Tengah, Rt 01,Rw 03 menolak keberadaan mesin pompa air milik PT. Primatexo yang sudah puluhan tahun berada di kawasan pemukiman rumah mereka. (01/07/2024).

Selama 30 Tahun warga terkena dampak suara mesin milik mereka, pihak Perusahaan Primatexo seolah tidak menghiraukan keluhan dan keresahan yang terjadi di Masyarakat. Dan yang lebih parahnya, selama ini warga tidak pernah mendapatkan kompensasi sedikitpun.

Salah seorang warga Sambong Brendung berinisial (ER) saat diminta keterangan oleh awak media mengatakan,” 30 tahun kami hidup dengan suara kebisingan mesin air milik PT Primatexo dan sangat mengganggu pendengaran kami, bahkan setiap malam lampu jalan dimatikan oleh pihak Primatexo,” ujarnya.

Saat diminta keterangannya masalah kompensasi untuk masyarakat, Andi Ari sebagai manager umum dan personalia serta Dadang sebagai humas primatexo mengatakan,” tidak ada kata-kata kompensasi dan kami tidak mau memberikan kompensasi bahkan kami tidak akan menyampaikan perihal ini kepada atasan kami,” katanya.

Untuk itu masyarakat merencana melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk dapat ditindaklanjuti secepatnya.” Kami berharap pihak yang berwenang bisa menindak lanjuti perihal ini secepatnya karena sudah sangat meresahkan kami,” imbuh ER.

Selain itu dikatakan, Jika suara generator bising itu ditimbulkan pada malam hari saat jam orang-orang tidur, maka menurut hemat kami, penanggung jawab (diwakili oleh pimpinan perusahaan) dapat diancam pidana. Di samping itu, dilihat dari sisi hukum perdata, pimpinan perusahaan itu juga dapat dijerat pasal tentang perbuatan melawan hukum.

ER mengungkapkan, terkait dengan istilah “polusi suara” dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising generator maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Pasal 503 angka 1-e mengancam pidana kurungan dan denda ‘barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu‘. dapat dihukum menurut pasal 502 KUHP.

Laporan: dika

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button