LAMPUNGPESISIR BARAT

HADIRI PARIPURNA DRPD, WABUP ZULQOINI PAPARKAN VISI MISI RPJPD PESIBAR 2025 – 2045

Wakil Bupati Pesisir Barat, Zulqoini Syarif menyerahkan dokumen Ranperda RPJPD Pesibar 2025 – 2045 kepada Ketua DPRD, Agus Cik dengan didampingi Wakil Ketua II, Ali Yudiem dalam rapat Paripurna, Rabu 3 -7- 2024 (Foto: Taufik BN.com)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Pesisir Barat kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat Paripurna itu dgelar di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Rabu 3/7/2024.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik dan didampingi Wakil ketua II, Ali Yudiem, tersebut dihadiri Wakil Bupati, A.Zulqoini Syarif dan didampingi Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten,Ketua DPRD, Agus Cik, Forkopimda Pesibar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, Camat dan Peratin.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Zulqoini mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan hingga staf pelaksana pada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pesibar yang telah bahu-membahu menyelesaikan Ranperda dan rancangan akhir RPJPD. Dengan demikian pada hari yang baik tersebut pembahasan RPJPD kabupaten Pesibar tahun 2025-2045 dapat dimulai.

“RPJPD sebagaimana diamanatkan pada pasal 264 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang, RPJPD harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. lebih lanjut pada pasal 266 ayat (1) mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD akan menyebabkan anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan,” tegas Wakil Bupati Zulqoini.

Selanjutnya Raperda RPJPD ini disusun dengan tahapan-tahapan utama yakni penyusunan KLHS RPJPD, pelaksanaan forum konsultasi publik, konsultasi rancangan awal RPJPD oleh Pemerintah Provinsi Lampung, pelaksanaan musrenbang RPJPD dan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir RPJPD.

Lebih lanjut dikatakan Wakil Bupati Zulqoini, setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan Raperda ini dengan DPRD Kabupaten Pesibar setidaknya ada 2 tahapan lagi sebelum penetapan perda yaitu evaluasi Raperda RPJPD oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan register Perda oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Berdasarkan pasal 263 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” ungkap Wakil Bupati Zulqoini.

Masih dalam paparannya, menurut Zulqoini Visi RPJPD tahun 2025-2045, yaitu Pesisir Barat maju, mandiri dan berkelanjutan.
Visi dimaksud dalam proses pencapaiannya diarahkan dengan 8 misi, yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi Tata Kelola, keamanan Daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro Daerah.

Selain itu ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan kesinambungan pembangunan.

“Semoga dengan ditetapkannya Raperda RPJPD tahun 2025-2045 ini dapat memacu Negeri Para Saibatin dan Para Ulama ini untuk mencapai kemajuan dan kemandirian,” pungkas Wakil Bupati Zulqoini.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button