Kejari Grobogan Menunggu Hasil Dari Inspektorat Tentang Kerugian Negara, Untuk Penetapan Tersangka Dalam Pembangunan SDN 2 Sumurgede Godong (Foto: ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kelanjutan penyelidikan tindak pidana korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede Godong, Kabupaten Grobogan yang menelan Anggaran Negara Tahun 2021 sebesar Rp 438.546.983 memasuki babak baru.
Diberitakan sebelumnya, bahwa hingga saat ini tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sudah memeriksa saksi-saksi, sebanyak 12 orang saksi. terdiri dari 9 orang dari Dinas Pendidikan maupun Dinas terkait lainya, serta 3 orang saksi dari pihak swasta.
Permasalahan pembangunan proyek 5 gedung di lingkungan SD Negeri 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang menelan Anggaran Negara Tahun 2021 sebesar Rp 438.546.983 kini kondisinya terlihat rusak berat, diduga proyek tersebut asal jadi dan diduga adanya penyimpangan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2021 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, melalui proses lelang dan ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV Dua Cahaya, yang beralamatkan di JL. A Yani No. 40 Plendungan Rt. 01 Rw 04 Purwodadi.
Kondisi fisik 5 unit gedung sekolahan yang baru selesai dibangun 2 tahun tersebut sangat memprihatinkan, dilihat dari tembok bangunan sudah mengalami retakan yang sangat dalam, bahkan plafon atap bangunannya pun sudah jebol jatuh ketanah.
Pembangunan gedung SD Negeri 2 Sumurgede jelas mengundang banyak keprihatinan masyarakat, yang seharusnya pembangunannya bisa mendapatkan hasil yang optimal sebagai sarana prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar, justru sudah rusak sebelum waktunya, bahkan pihak-pihak terkait terkesan tutup mata.
Informasi yang disampaikan dari pihak SDN 2 Sumurgede Godong, melalui Kepala Sekolah Debi Sintawati menjelaskan, sejak selesai dibangun sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian, bahkan sempat ada perbaikan dari penyedia jasa saat itu. Dikatakannya, bahwa gedung tersebut belum pernah dipergunakan hingga kini.
“Sejak awal pembangunan selesai, 5 unit gedung SD tersebut belum pernah dipergunakan untuk sarana prasarana belajar mengajar,” ujar Debi Sintawati Kepala Sekolah SDN 2 Sumurgede.
Sementara itu, keterangan dari Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Kasi Intelijen Frengky Wibowo mengatakan, Rabu (26/6/2024), telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli dari Dinas PUPR Grobogan, dan sebelumnya pada Rabu (12/6/2024) Tim Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli bangunan gedung dari Dinas PUPR Kabupaten Grobogan. Pemeriksaan dua orang ahli tersebut berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan perhitungan fisik bangunan gedung sekolah yang telah dilakukan sebelumnya pada hari Senin, (29/4/2024), terhadap obyek bangunan SDN 2 Sumurgede yang dibangun tahun 2021.
Lebih lanjut Frengky menuturkan, sebelumnya sudah dilakukan pengecekan fisik yang dilaksakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Grobogan sebanyak 3 orang dengan didampingi oleh Tim Penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH, serta disaksikan secara langsung oleh Direktur CV. Dua Cahaya Penyedia jasa.
“Sebagai gambaran kondisi gedung pada saat dilakukan pemeriksaan fisik lapangan, terlihat kondisi gedung yang rusak baik terhadap keretakan tembok bangunan maupun kerusakan plafon bangunan dan tidak digunakan oleh pihak sekolah, ” ucap Frengky.
Kegiatan pemeriksaan lapangan ini, merupakan rangkaian kegiatan dalam proses penyidikan untuk menemukan kebenaran materil melalui penilaian obyek fisik hasil pekerjaan pembangunan gedung dan hasil perhitungan penialaian tim ahli bangunan gedung sebagai dasar menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembangunan SDN 2 Sumurgede.
Frengky menambahkan, sebelumnya pada hari Kamis,(13/6/2024), Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan bersama Inspektorat Grobogan telah melakukan ekspose terhadap perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi kasus pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Godong tahun 2021, bertempat di aula Kejari. Ekspose tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH, Inspektur Inspektorat Grobogan Moch Susilo SH, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus serta jajaran dari Inspektorat.
“Hasil Ekspose yaitu Inspektorat akan melakukan audit terhadap hasil penyidikan dan pemeriksaan Ahli (PUPR) terhadap bangunan gedung SDN 2 Godong, untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan menunggu laporan hasil dari Inspektorat untuk mengetahui kerugian keuangan negara yang timbul atas pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede di tahun 2021 untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso