Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta Kukuhkan 193 Kepala Desa
BOLMONG, BIDIKNASIONAL.com – Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dr. Jusnan Calamento Mokoginta MARS, resmi kukuhkan perpanjangan masa jabatan 193 Kepala Desa
Pengukuhan perpanjang masa jabatan 193 Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun laksanakan di Kantor Bupati Bolaang Mongondow (Lolak)Kamis 4 Juli 2024.
Pengukuhan 193 Kepala desa ini, di laksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow,dan di hadiri oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling ME,MM, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, Jajaran Forkopimda, para Asisten, OPD dan, ratusan Kepala Desa.
Bupati Bolmong dr. Jusnan Calamento Mokoginta, menyampaikan, bahwa Bolaang Mongondow menjadi yang pertama di Sulawesi Utara yang melakukan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun masa kerja.
“Masa jabatan tersebut adalah amanah yang harus di pertanggungjawabkan, di jalankan, dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku, di mana dengan bertambahnya dua tahun masa Jabatan yakni 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut, tentunya bertambah juga beban tanggungjawab yang harus dituntaskan,” ucap Bupati.
Harapan Bupati Jusnan Sangadi yang hari ini resmi dikukuhkan perpanjangan masa kerjanya, dapat memberikan kemajuan yang lebih besar bagi desa yang di pimpinnya, sehingga masyarakat bisa merasakan mamfaat atas proses yang telah di putuskan oleh pemerintah pusat.
“Oleh karena itu masa tambahan jabatan ini, digunakan untuk membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan bukan digunakan semena-mena,” harapnya.
“Sembari mengingatkan, kiranya para Sangadi untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan tugasnya. yaitu, Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan yang diambil,” jelasnya.
Di akhir kegiatan ini, Bupati Jusnan Mokoginta memberikan pesan khusus kepada seluruh Sangadi yang hadir,” Mari kita jadikan perpanjangan masa jabatan ini sebagai momentum untuk bekerja lebih keras dan lebih baik demi kemajuan desa, dan Jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” ucap Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bolmong, Abdul Salam Bonde, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Sangadi ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 39 Ayat 1, menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
“Sebanyak 193 Sangadi yang dikukuhkan hari ini masa jabatannya paling lama akan berakhir pada tahun 2030, dan Sebagian juga akan berakhir pada tahun 2027,”katanya.
Bahkan menurut Kadis PMD, ini adalah langkah strategis untuk memberikan waktu yang cukup bagi para Sangadi dalam menjalankan program-program pembangunan di desa.
“Ada 7 kepala desa yang belum di perpanjang masa jabatannya. Sebab, Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apakah akan dilakukan perpanjangan SK Pejabat Sementara (Pjs) atau pemilihan antar waktu,” tandas Abdul Salam Bonde.
Laporan: Arman
Editor: Budi Santoso