Tebang Pilih Dalam Penanganan Perkara Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo
Persidangan Terdakwa Siskawati, dalam dugaan perkara pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terima kritik pedas dalam persidangan kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
Penasehat hukum terdakwa menyebut adanya tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut sangat mencolok diperlihatkan.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo Siskawati, Erlan Jaya Putra, dalam agenda keterangan saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (8/7/2024).
Erlan mengatakan, dari pengakuan ketiga saksi yang dihadirkan yang mana mereka adalah, Sulistiyono sekretaris BPPD Sidoarjo, Hadi Yusuf mantan Sekretaris BPPD dan Rahma fitri Kristiani PNS BPPD Sidoarjo yang punya peran yang sama seperti terdakwa Siskawati sebelumnya di dinas tersebut. Yang mana Rahma juga mengakui pemotongan insentif tersebut sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.
“Dari keterangan saksi tadi, Siskawati ini hanya menjalankan tugas dari pimpinan nya dan tidak ada kerugian negara. Ini lah penting nya, asas equality before the law dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat,” kata Erlan.
Erlan menyebut, KPK harusnya dapat bertindak dengan ketentuan hukum yang ada dengan dibarengi asas kesetaraan hukum bagi semua yang terlibat.
“Saya secara pribadi kenal baik dengan Nawawi Pamulung Ketua KPK saat ini. Karena kami cinta dengan KPK dan percaya atas reputasi dan kredibilitasnya, ayolah semua yang terlibat ditindak lanjuti ayo kita buka semua. Kasian mereka-mereka yang hanya menjalankan tugas dan tidak menikmati potongan insentif itu malah yang ditangani,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, Sulistyono sekertaris badan dari Siskawati di BPPD mengakui besaran potongan insentif tersebut bervariasi sesuai dengan jabatan dan tunjangan yang diterima.
“potongan insentif atau dikalangan kami menyebutnya shodaqoh, saya pribadi sekitar Rp 15 juta per tri Wulan. Ini saya lakukan karena di lingkungan saya semuanya juga memberikan shodaqoh sehingga hal itu juga saya lakukan,” kata Sulistyono.
Pernyataan lain diungkapkan Rahma Fitri Kristiani pegawai BPPD yang dulunya mengemban tugas yang sama seperti Siskawati. Ia mengakui diberi tugas mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019 yang berakhir di 2021 yang kemudian digantikan oleh Siska.
“Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siskawati di 2021. dari pengalaman saya potongan insentif per tiga bulan sekali itu jika dikumpulkan keseluruhan mencapai Rp. 500 hingga 600 juta,” kata Rahma di persidangan. (Ted)