JATIMSURABAYA

BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Gandeng 21 Perusahaan Sosialisasikan MLT dan Aktivasi JMO

BPJamsostek Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa Sosialisasi Aktivasi JMO, Cek saldo JHT dan anfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada 21 perwakilan perusahaan peserta skala menengah besar secara bergilir dimulai pada hari Rabu (10/07/2024) di Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, yang berlokasi di Jl. Karimunjawa No.6, Surabaya (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa laksanakan Sosialisasi tentang Aktivasi JMO, Cek saldo JHT dan anfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada 21 perwakilan perusahaan peserta skala menengah besar secara bergilir dimulai pada hari Rabu (10/07/2024) di Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, yang berlokasi di Jl. Karimunjawa No.6, Surabaya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan peserta memperoleh informasi BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (yang disingkat JMO).

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menjawab antusiasme para tenaga kerja terkait program dan manfaat serta informasi terbaru BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Sonny, panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.

Berkolaborasi dengan Bank BTN Surabaya Pemuda, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan terkait Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT. Harapannya pekerja dapat terpenuhi kebutuhan primernya, yaitu memiliki rumah sendiri.

Ibu Mega dari BTN Pemuda menginformasikan bahwa MLT itu bisa dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Rumah (PUMP) sejumlah Rp. 150 juta jangka waktu maksimal 15 tahun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jangka waktu maksimal Rp. 500 juta maksimal 30 tahun atau Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) sejumlah Rp. 200 juta jangka waktu maksimal 15 tahun.

“Penerima MLT harus memenuhi 3 syarat yaitu: sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, didaftarkan minimal 3 program (JKK, JKM dan JHT). Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan minimal UMK/UMR,” tambah Sonny.

Dengan diselenggarakannya kegiatan pada hari ini, diharapkan pekerja dapat memanfaatkan aplikasi JMO serta memperoleh manfaat tambahan tersebut dan kesempatan pekerja untuk memperoleh tempat tinggal yang layak huni menjadi lebih luas sehingga kesejahteraan pekerja lebih terjamin dan produktivitasnya meningkat menuju Surabaya menjadi kota dunia yang maju humanis, dan berkelanjutan.

Sonny menambahkan melalui JMO peserta bisa cek saldo JHTnya secara berkala baik bulanan, per tiga bulan, per semester atau per tahun. Hal ini merupakan peningkatan layanan dalam industri 5.0, dimana peserta tidak perlu lagi datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan atau menunggu laporan JHT tahunan dikirim seperti tahun-tahun sebelumnya. Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan: Humas/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button