LAMPUNGPESISIR BARAT

AGUS ISTIQLAL SAMPAIKAN APRESIASI PEMKAB PADA BAPEMPERDA DPRD TERKAIT RANPERDA RPJPD TAHUN 2025 – 2045

Wakil Ketua II DPRD Pesibar, Ali Yudiem dan Bupati Agus Istqlal menandatangani dokumen persetujuan atas Ranperda RPJPD Pesisir Barat tahun 2025 – 2045, Rabu 10 -7-2024 (Foto: doc.Diskominfotiksan)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONALcom
Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penandatanganan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pesibar Tahun 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD setempat , Rabu 10-7-2024.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Ali Yudiem, S.H itu dihadiri Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, forkopimda setempat, dan para Camat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan menyampaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional khususnya pada Pasal 13 Ayat 2 bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Secara teknis RPJPD diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bahwa dilakukan penyelarasan RPJPD Daerah Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi dan Nasional Tahun 2025-2045.

“Selain itu diatur juga dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, Rencana Pembangunan, bahwa dalam Pasal 39 memuat sanksi administratif bagi penyelenggara pemerintah daerah yang tidak menetapkan Perda tentang RPJPD berupa tidak dibayarkan hak keuangan bagi Anggota DPRD/Gubernur/Walikota/Bupati selama tiga bulan,” ujar Gusti Kadi Artawan.

Sementara itu Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian penyusunan Ranperda RPJPD dengan lancar, kondusif, dan tepat waktu.

“Secara khusus Pemkab Pesibar berterimakasih kepada seluruh anggota Bapemperda DPRD Pesibar dan enam fraksi DPRD bahwa dengan selesainya pembahasan Ranperda RPJPD setidaknya menjadi indikasi hubungan yang harmonis dan saling melengkapi antara lembaga eksekutif dan legislatif,” kata Bupati Agus Istiqlal.

Menurut Bupati Agus Istiqlal, berdasarkan pasal 263 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk jangka waktu 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

“Visi Pesibar tahun 2025-2045, yaitu maju, mandiri dan berkelanjutan, yang dalam pencapaiannya diarahkan dengan 8 misi, yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah. Selanjutnya ketahanan sosial, budaya dan ekologi. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Dan kesinambungan pembangunan,” ungkap Bupati, Agus Istiqlal.

Lebih jelas Bupati Agus Istiqlal menerangkan beberapa hal yang menjadi catatan dalam pembahasan Ranperda RPJPD diantaranya, pertama peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pengendalian dalam pelaksanaan sasaran pokok pembangunan. Kedua, konsistensi antar dokumen, khususnya pada arah kebijakan jangka panjang dengan visi dan misi kepala daerah pada perencanaan jangka menengah, serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

“Ketiga, pengembangan potensi unggulan daerah dengan memperhatikan kearifan lokal dan budaya masyarakat. Keempat, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sebagai modal pembangunan daerah,” terang Bupati Agus Istiqlal.

Masih kata Bupati Agus Istiqlal, setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan Ranperda tersebut, setidaknya ada dua tahapan lagi sebelum penetapan perda yaitu evaluasi Ranperda RPJPD oleh Pemprov Lampung dan register Perda oleh Pemprov Lampung.

“Tentu harapannya Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dapat ditetapkan register penomoran oleh Pemprov Lampung paling lambat minggu ke empat Agustus bulan depan. Dengan telah ditetapkannya pedoman perencanaan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan semoga menjadi awalan yang baik dalam membangun Pesibar menuju terwujudnya Pesibar maju, mandiri, dan berkelanjutan 2045,” tukas Bupati, Agus Istiqlal.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button