Bea Cukai KNIA Musnahkan Barang Tangkapan Senilai 88 Juta
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Bertempat dilapangan Equinox Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) digelar pemusnahan barang bukti tangkapan barang yang dibawa dan barang kiriman user bandara KNIA, jumlah diperkirakan nilai uang mencapai Rp.88.160.000 (delapan puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah), Kamis, 11/7/24 pagi.
Adapun turut hadir pada pemusnahan barang bukti oleh Bea Cukai KNIA yang dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai KNIA Moh. Zamroni tersebut, yakni Kajari Deli Serdang M.Jefri, SH. Mhum, perwakilan Kanwil DJBC Sumut, KPKNL Medan dan perwakilan Instansi terkait diantaranya Otoritas Bandara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI KNIA, Balai BPOM Medan, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polresta Deli Serdang, PT.Birotika Semesta (DHL), PT. MSA dan Maskapai yang beroperasi di Bandara Kualanamu.
“Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik Negara, berasal dari barang yang ditegah Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” kata Kepala Bea Cukai KNIA Moh. Zamroni.
Jenis barang yang dimusnahkan berupa: Alat Kesehatan, Alat Elektronik, Handphone, Spare Part, Pakaian, Obat, Makanan, kosmetik, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan berbagai macam barang-barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terpenuhi. Barang tersebut dikatakan Zamroni dimusnahkan karena tidak memiliki nilai dan guna mengantisipasi salah guna.
Laporan: Hs
Editor: Budi Santoso