JATIMSIDOARJO

Rumah Hendak Dieksekusi PN Sidoarjo, Iwan Setiawan Memohon Agar Ditunda

Iwan Setiawan, didampingi PH dan sejumlah anggota PPPKRI Bela Negara Mada I Jatim, saat didepan Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Senin, (15/7/2024). (Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Iwan Setiawan, warga Perumahan Griya Bhayangkara Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Akibat pandemi covid-19 usahanya hancur, dan dua rumah yang dijadikan jaminan di Bank BRI harus dikosongkan pada, Rabu 17 Juli ini, karena sudah berpindah tangan ke orang lain.

Didampingi kuasa hukumnya, Iwan terlihat lemas saat di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus, Senin (15 juli 2024). Kedatangan Iwan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo itu, memohon keadilan agar eksekusi dua rumahnya bisa ditunda.

Alasan Iwan karena dia sedang mengajukan kasasi kasus tersebut ke Mahkamah Agung, pada September 2023 lalu. Sementara kasasi Mahkamah Agung belum turun, sehingga menurut Iwan juga belum bisa dilakukan eksekusi.

“Saya sangat keberatan dengan eksekusi yang rencananya akan dilangsungkan, pada Rabu 17 Juli ini, karena seharusnya masih menunggu putusan kasasi,” kata Iwan.

Awal mula Kasus Iwan muncul, saat dia mengajukan kredit, ke BRI KCP Sepanjang di Desa Wonocolo Kecamatan Taman Sidoarjo senilai Rp500 juta pada 2018 silam. Iwan harus mencicil utangnya Rp5 juta setiap bulan, dan itu bisa dilakukan secara lancar.

Namun bencana muncul saat terjadi pandemi covid-19, karena usaha komoditi kopi dan coklat terhenti total. Cicilan membayar utang pun macet sehingga dia harus berurusan hukum dengan BRI.

Dua rumahnya di Blok C1 nomor 2 dan 15 dengan luas tanah masing-masing 108 meter persegi akhirnya dilelang dan sudah terjual.

Rumah tersebut pada sat itu, terjual Rp 500 juta, jauh di bawah appraisal sekitar Rp1,2 miliar. Ironisnya rumah itu dibeli orang yang masih satu lingkungan dengan Iwan.

“Saya sangat keberatan, sangat tidak adil,” kata Iwan.

Iwan Setiawan, bersama tin Penasehat hukum dan sejumlah anggota PPPKRI Bela Negara Mada I Jatim

Iwan pun kemudian mengajukan gugatan baru ke PN Sidoarjo didampingi kuasa hukum pada Senin (15/7). Dia juga memohon penundaan pelaksanaan eksekusi.

Penasihat hukum Mohamad Krisdianto mengatakan, kliennya ini diduga menjadi korban mafia perbankan dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Hal itu terlihat dari proses lelang yang dinilai kliennya tidak transparan.

Iwan kaget, karena tahu-tahu rumahnya tersebut sudah laku terjual sehingga dia harus segera mengosongkan.

“Ini sebagai sarana koreksi, sehingga beliau sebagai korban ketidakadilan memohon melalui gugatan baru dan permohonan penundaan, suratnya sudah masuk hari ini,” kata Krisdianto didampingi sejumlah anggota PPPKRI Bela Negara Mada I Jatim.

Sementara Humas PN Sidoarjo S Pujiono enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Alasannya karena eksekusi belum dilakukan. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button