JATIMSIDOARJO

Meski Sempat Dihalangi, PN Sidoarjo Tetap Eksekusi 2 Rumah Milik Iwan Setiawan

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, saat membacakan penetapan didepan rumah termohon Iwan Setiawan, Pada Rabu, (17/7/2024). (Foto : Teddy Syah Roni / Bidiknasional.com)

 

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Meski sempat dihalangi oleh termohon Iwan Setiawan, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tetap melakukan eksekusi terhadap 2 rumah dari hasil lelang, beralamat di Griya Bhayangkara Blok Ci nomor 2 dan nomor 15, Desa Masangan Kulon, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Dalam lelang itu dimenangkan oleh Yudy Sufandi Putra.

Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono menjelaskan, untuk perkara ini sudah berjalan mulai 2 tahun lalu, baru terlaksanakan hari ini, Rabu 17 Juli 2024, dengan nomor perkara 41/Eksekusi/2022.

“Berdasarkan surat tugas yang turun, saya selaku Panitera PN Sidoarjo dan Juru Sita melakukan pengosongan itu, berdasarkan Lelang terhadap rumah Iwan Setiawan Dkk, selaku termohon” Jelas Rudy

Rudy menambahkan, meskipun termohon itu sempat melakukan perlawanan terhadap eksekusi, tetapi amar putusannya menyatakan tidak dapat diterima (Ditolak). Akhirnya, PN Sidoarjo tetap melakukan pengosongan terhadap rumah Iwan Setiawan.

“Menurut Pasal 207 Ayat 3 HIR, Bahwa perlawanan itu hanya pada sampai tingkat pertama. Lalu, setelah perkara ini di putus dan dinyatakan ditolak, sesuai perintah dari Ketua PN Sidoarjo kami melakukan pengosongan” imbuhnya.

Rudy Hartono, Panitera PN Sidoarjo saat memimpin langsung eksekusi di Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. (Foto : Bn.com)

BACA JUGA : RUDY HARTONO RESMI JABAT PANITERA BARU PN SIDOARJO

Menurutnya, berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 535/46/2022 tertanggal 03 Agustus 2022 yang dibuat oleh Gunardi, Pejabat lelang KPKNL Sidoarjo. SHGB No. 738 dan No. 741 sudah diubah menjadi SHM dan dibalik nama.

“SHGB itu sudah diubah menjadi SHM nomor 3029 dan nomor 3030. Jadi, sudah terbalik nama menjadi milik pemohon Yudy Sufandi Putra” tandasnya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button