JATIMSIDOARJO

Jelang Pilkada, Anggota Paguyuban BPD Sidoarjo Dilarang Gabung Parpol

Mulyono Wijayanto, Ketua Paguyuban BPD Sidoarjo. (Foto : Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mulyono Wijayanto, Ketua Paguyuban Badan Permusywaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo, tidak melarang anggotanya ikut mendukung salah satu calon kepala daerah. Namun, anggota Paguyuban BPD dilarang untuk ikut serta jadi anggota partai.

Ketua Paguyuban BPD Sidoarjo menjelaskan, anggota BPD dilarang terlibat dalam politik praktis. Akan tetapi ia tidak melarang bila atas nama pribadi mendukung salah satu calon.

“Jika suda jadi BPD laranganya tidak boleh terlibat dalam politik praktis, tapi terkait dukung mendukung ya silahkan,” ucapnya saat ditemui selepas pelantikan anggota BPD Kecamatan Jabon.

Menurut Mulyono mendukung salah satu calon merupakan hal yang biasa. Akan terapi, ia kembali menegaskan, tidak dilakukan dengan masuk ke area politik praktis.

“Tidak boleh terlibat politik praktis, tidak boleh, itu larangan,” tegasnya.

BACA JUGA :

Bantu Percepatan ODF, Dr. Koen Tinjau Jamban Sehat di Desa Tanjekwagir Sidoarjo

Bilamana nanti ditemukan anggota BPD Sidoarjo yang terlibat dengan salah satu calon, Mulyono tidak mencegah hal tersebut. Paling penting baginya, anggota BPD tidak mendukung calon dengan masuk ke partai politik, karena nantinya akan menjadi politik praktis yang diharamkan.

“Keterlibatannya kalau mendukung ya monggo, yang penting tidak masuk ke Parpolnya, tidak apa-apa,” jelasnya.

“Yang tidak boleh itu kalau masuk ke Partai Politiknya, kalu mendukung boleh-boleh saja,” imbuhnya.

Mulyono menerangkan, kalau ada anggota BPD yang ingin masuk ke Partai Politik, maka ia harus mengundurkan diri dari keanggotaan. “Mendukung (Calon Bupati, red) itu hati nurani bebas siapapun, yang paling penting kalau mau masuk Partai Politik harus keluar dari BPD,” pungkasnya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button