JATIMSURABAYA

Gugatan Perdata Pengusaha Hiburan Asal Korea Mr.Wong Ditolak

● Kuasa Tergugat Sururi Tersenyum

Dalam suasana sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya mendengarkan keterangan dua saksi versi Advokat Sururi, SH,MH Cs (kanan). (Foto : Ak/BN.com)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Perkara gugatan perdata senilai Rp 29 milyar yang diajukan Mr.Wong, pengusaha hiburan asal Korea di Jl.Mayjen Sungkono, Surabaya ditolak oleh majelis hakim dalam putusan melalui prosedur e-Ligitasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu lalu, 17 Juli 2024.

Majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan perdata Mr.Wong bernomor 122/Pdt.G/2024/PNSby itu diketuai oleh Dr.Nurnaningsih Amriani, SH,MH dengan hakim anggota I Dewa Gede Suarditha, SH,MH dan Abu Achmad Sidqi Amsya SH didampingi Sunarah, SH, Panitera pengganti.

Majelis hakim menyatakan, bahwa tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan petitum penggugat meminta ganti kerugian sebesar Rp 29 milyar terhadap penghentian usaha karaoke dan pub di bangunan rumah/tanah milik tergugat tidak berdasar.

Tergugat melakukan tindakan penutupan bangunan rumah dan mengeluarkan barang-barang yang dipakai Mr.Wong usaha pub dan karaoke sudah sesuai dengan isi akte perjanjian notaris antara kedua belah pihak.

“Oleh karenanya, gugatan penggugat ditolak seluruhnya dan biaya perkara sebesar Rp 1.417.000 dibebankan kepada penggugat”, tandas majelis.

Pengusaha asal Korea yang membuka usaha karaoke dan pub itu beralasan dirugikan oleh pihak pemilik bangunan rumah/tanah Setyonani dkk yang dipergunakan penggugat (Mr.Wong) sebagai tempat usaha karaoke dan pub mulai tahun 2001 hingga 2023.

Awalnya kedua belah pihak yakni Setyonani dkk dan Mr.Wong mengadakan perjanjian sewa menyewa yang pertama atas sebuah bangunan rumah untuk kegiatan usaha pub dan karaoke bernama CC Club milik Mr.Wong selama 20 tahun pada 2001 melalui notaris di Surabaya.

Pihak Setyonani dkk memberikan kelanjutan sewa kedua sistem tahunan kepada Mr.Wong melalui notaris dengan persyaratan apabila bangunan rumah/tanah sudah dibeli oleh orang lain, maka Mr.Wong harus segera mengosongkan bangunan rumah dan tidak boleh melanjutkan kegiatan usaha apapun di bangunan rumah/tanah berlokasi di Jl.Mayjen Sungkono tersebut.

Di tengah-tengah perjalanan perpanjangan sewa kedua, bangunan rumah/tanah seluas 1000 meter persegi tersebut dijual oleh Setyonani dkk, dan Mr.Wong harus hentikan usaha hiburannya disitu karena sudah menjadi milik pihak ketiga dan sesuai bunyi perjanjian sewa menyewa yang kedua tadi.

Namun Mr.Wong tak mau hengkang dari bangunan rumah yang dijadikan usaha karaoke dan pub tersebut, hingga Setyonani dkk berkali-kali memberi peringatan sampai deadline waktu, sama sekali tidak digubris Mr.Wong dan ditutup oleh Setyonani dkk hingga CC Club tak berdaya lagi.

Advokat Sururi, SH,MH, kuasa hukum tergugat Setyonani dkk, menang. (Foto: Ak/BN.com)

Kuasa hukum tergugat, Sururi, SH,MH tampak sumringah dan tersenyum lebar setelah menerima amar putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan penggugat, Mr.Wong.

“Ya memang sudah selayaknya untuk ditolak, karena sewa menyewa itu ada dasarnya dalam akte perjanjian dengan bersyarat yang menyebutkan kalau bangunan rumah/tanah sudah laku terjual dan penggugat diberitahu, tapi penggugat tak mau menerima malah menolak”, papar Sururi, SH,MH pada Bidik Nasional.com saat diminta tanggapannya Jumat siang (19/7/2024) di PN Surabaya.

Karena menolak pemberitahuan, jelas Sururi, akhirnya tergugat selaku pemilik menutup tempat usaha pub dan karaoke tersebut. Nah penutupan tersebut dianggap sebagai PMH, kita digugat. Kita menutup bukan asal nutup, tapi sebelumnya kita sudah kasih peringatan, kita ajak ngomong, ajak ke notaris dan semuanya sudah dilalui oleh tergugat”, ujar advokat berkantor di Jl.Made Selatan RT 2/RW 6, Kelurahan Made, Sambikerep, Surabaya Barat tersebut.

“Karena penggugat benar-benar mengingkari akte perjanjian itu ya kita mengambil alih hak kita, itulah dasar hukum penolakan gugatan Mr.Wong oleh majelis hakim”, ujar Sururi yang mengatakan tak pernah kalah dalam menangani perkara perdata sejak 2020, baik kliennya sebagai penggugat, maupun tergugat dan turut tergugat.

Asal bangunan rumah/tanah tersebut, jelas Sururi, merupakan warisan dari Narimin Said, ayahndanya Setyonani dan dibagi dengan beberapa saudaranya.

Dalam putusan majelis hakim, kata Sururi, tergugat diperbolehkan untuk mengosongkan semua barang-barang penggugat dalam bangunan rumah tersebut, jika penggugat tak mau mengosongkannya.

“Terkait perjanjian yang kedua dibuat dengan sadar, tanpa paksaan dan tak ada unsur penipuan dari para pihak dan dijelaskan di depan semuanya paham”, tukas Sururi.

Sururi menilai, sepertinya penggugat masih ingin berminat menempati bangunan rumah kliennya itu karena selama hampir 25 tahun buka usaha pub dan karaoke merasa keenakan karena sudah lama. “Pendapatan per hari hampir ratusan juta. Karena pengunjungnya komunitas Korea”, timpal Sururi pula.

Laporan: AKarim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button