JATIMPASURUAN

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Penyampaian KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024

● Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024, Senin (22/7/2024).

Sidang Paripurna I Penyampaian KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. M. Sudiono Fauzan. Mengawali jalannya Sidang, politisi senior PKB tersebut  menerangkan pembahasan KUA PPAS 2025 dan KUPA PPAS P 2024 bersama DPRD merupakan amanat UU.

 “Pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024 bersama DPRD merupakan amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri No 15 Tahun 2023, “ kata Mas Dion, sapaan karib h. m. Sudiono Fauzan.

Pj Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto saat penyampaian Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024, PJ Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto menerangkan proyeksi Pendapatan Daerah dalam KUA PPAS  Tahun 2025 sebesar Rp 3,818 triliun, meningkat 3,12% dibandingkan target pendapatan APBD murni Tahun 2024 yakni Rp 3,703 triliun. 

Perubahan KUA PPAS 2024 menunjukkan kenaikan signifikan menjadi Rp 3,845 triliun dari target sebelumnya yang sebesar Rp 3,455 triliun. Namun, rencana pendanaan belanja tahun 2025 sebesar Rp 4,015 triliun mengalami penurunan 0,51% dari tahun sebelumnya Rp 4,036 triliun. 

Sementara untuk dana transfer dari pemerintah pusat dalam KUA PPAS Tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 2,587 triliun, adapun dana transfer antar daerah sebesar Rp 239 miliar.

Lebih lanjut Andriyanto menjelaskan, angka itu menurun dari tahun sebelumnya, di mana dana transfer pemerintah pusat ditargetkan sebesar Rp 2,658 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp 284 miliar bertdasarkan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024. Terang Andriyanto.

KUA PPAS Tahun 2025 diperkirakan defisit sebesar Rp 197 miliar, sedangkan dalam Perubahan KUPA PPAS Tahun 2024, defisit mencapai Rp 200 miliar, yang akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023,” kata Andriyanto dalam Sidang.

Diakhir sidang penyampaian Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024, PJ Bupati Andriyanto menggaris bawahi pentingnya kerjasama semua pihak untuk menyelesaikan proses pembahasan sesuai jadwal yang telah ditentukan, demi mencapai hasil terbaik yang dapat berkontribusi pada kemakmuran Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button