JATIMSURABAYA

BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Serahkan Santunan Kematian 278 Juta Pekerja Non ASN DLH Kota Surabaya

Penyerahan klaim jaminan kecelakaan kerja oleh Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Faridah Hanum kepada ahli waris didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Dedik Irianto (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris Almarhum Eli Setiawan selaku Pekerja Non ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya pada Rabu (24/07) pagi.

Penyerahan klaim tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Faridah Hanum dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Dedik Irianto.

Ahli waris Almarhum Eli Setiawan mendapatkan total jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sejumlah Rp.278juta.

Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa ditemui terpisah menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada ahli waris dan berharap semoga manfaat beasiswa pendidikan untuk anak almarhum yang diterima dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami turut berduka, santunan yang diberikan ini sama sekali tidak dapat menggantikan sanak keluarga yang berpulang ke rumah Tuhan. Namun kami berharap ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Sonny.

Sonny juga menyampaikan bahwa almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada saat beristirahat disela-sela merampungkan tugasnya, “Adapun keterangan yang diterima adalah saat almarhum selesai menyapu jalanan kemudian beliau duduk dan tertiba langsung meninggal dunia. Ini adalah contoh resiko meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan kerja.” jelas Sonny.

Ditambahkan bahwa santunan yang diterima sejumlah Rp.278.932.000 dengan rincian santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp.202.432.000,- (dari 48 kali gaji yang dilaporkan) dan beasiswa untuk anak dari almarhum adalah sebesar Rp.76.500.000,- yang akan dibayarkan setiap tahun sampai dengan anak almarhum memasuki jenjang perguruan tinggi.

Dedik Irianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menyampaikan bahwa sebagian besar sudah mendaftarkan sebagian besar pekerja Non ASN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada pagi ini dihadiri kurang lebih 15 pegawai di DLH di ruang rapat DLH menjelaskan dukungan penuhnya atas program negara JKK dan JKM BPJamsostek. Beliau berpesan, tetap kerja produktif karena Pemkot sudah melindungi, pekerjanya pun tenang. Pesannya kepada ahli waris adalah gunakan dnegan bijak santunan yang diterima (atau wasiat) ini untuk keberlangsungan hidup ke depan.

“JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini program baik dan sangat bermanfaat bagi pekerja, ahli waris dan juga ada beasiswa bagi 2 orang anak usia sekolah jika ada kejadian meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dengan syarat sudah memenuhi minimal 36 bulan iuran kepesertaan. InsyaAllah kedepan diusulkan perlindungan JKK dan JKM bagi penjaga makam, pemilah sampah dan tenaga penjaga depo melalui APBD Kota,” tambah Dedik.

Sonny juga menyampaikan pentingnya pelindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja pelayan masyarakat penerima insentif di lingkungan dan ekosistem yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

“Bagi pasangan, sanak saudara maupun kenalan kita yang memiliki usaha atau perkerjaan juga sangat perlu didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sudah ada bukti nyata bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial.” ucap Sonny.

Laporan: Humas/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button