Bupati Non-aktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor). (Foto : Teddy Syah Roni / Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, kembali gelar persidangan dengan mengadili terdakwa Siskawati (Kasubag Umum BPPD) dan Ari Suyono (Kadin BPPD) Sidoarjo, dalam perkara pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah, Pada Senin, (22/7/2024).
Pada persidangan itu, memeriksa para saksi-saksi pegawai di BPPD Sidoarjo, meliputi saksi Ninik, Susi, Setya Handaka dan Heru. Persidangan itu berlangsung cukup lama, kurang lebih 6 jam dalam memeriksa para saksi-saksi.
Saat setelahnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin menjelaskan terhadap Bn.com, terkait siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Senin 29 Juli 2024, pekan depan.
BACA JUGA :
Kuasa Hukum Siskawati Sebut KPK Tebang Pilih Dalam Menindak Kasus Dugaan Korupsi di Sidoarjo
Menurutnya, persidangan pekan depan tetap akan menghadirkan saksi-saksi dari pegawai BPPD Sidoarjo. Ada banyak pegawai yang belum dilakukan pemeriksaan di PN Tipikor Surabaya.
“Untuk dia (Gus Muhdlor) masi belom dihadirkan untuk menjadi saksi dalam persidangan Ari Suyono dan Siskawati. Pekan depan, masih memeriksa saksi-saksi dari pegawai BPPD Sidoarjo” Tandas Zainal.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso