
Andy Sumarwanto Waketum Ormas LMP bersama Singgih Kabid Dikdas Kota Tegal (Foto: Dikin BN.com)
KOTA TEGAL, BIDIKNASIONAL.com – Menilik pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Atas beberapa informasi dan aduan dari masyatakat Kota Tegal, Andy Sumarwanto Waketum Ormas LMP Bakal melaporkan dugaan maraknya pungli dan jual beli LKS di Kota Tegal.
Andy mengatakan, Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh diperjual belikan karena sudah disubsidi pemerintah.
“Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh dijual kepada siswa karena jelas diatur undang-undang,” terangnya.
Ia pun menjelaskan buku LKS tidak boleh diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku atau di pameran. Untuk harga buku LKS semua yang dibayarkan total 115ribu dan ada pungutan 2 ribu katanya buat infaq atau buat apa yang jelas itu buat beban Wali murid.
“Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan. Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain,” ujar Andy.
Dikatakan lebih lanjut, masih banyak wali murid yang mengeluhkan untuk pembelian buku LKS,iuran buat perpisahan,infak di SD Negeri UPTD SPF SD Negeri Pekauman 02 yang dinilainya sangat membebankan buat wali murid.
“Saya akan menerjunkan tim supaya semua sekolah-sekolah yang ada di Kota Tegal yang menjual LKS serta melakukan pungli (pungutan liar) akan saya laporkan ke Saber Pungli apabila dari Dinas Pendidikan Kota Tegal tidak segera ada tindakan untuk efek jera oknum-oknum yang berdalih untuk kepentingan anak didik justru membuat susah masyarakat,” tutupnya.
Ditemui terpisah, Kabid Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Tegal, S Singgih Primadhi menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat larangan penjualan buku LKS akan tetapi kurang tau kapannya dan sudah sering melakukan sosialisasi.
“Apakah hal itu betul atau tidak tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite harus mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah. Ada hal-hal yang diperbolehkan ada hal-hal yang tidak diperbolehkan kalau itu tidak dibenarkan tidak boleh komite ataupun sekolah atau siapapun melakukan kegiatan itu kalau melakukan ya nanti dari Dinas akan melakukan teguran,” tuturnya kepada bidiknasional.com saat ditemui di kantor kerjanya, Senin (29/07/2024).
Di sisi lain, Khayatulloh, S.Pd. Kepala Sekolah UPTD SPF SD Negeri Pekauman 02 saat hendak dikonfirmasi, sedang tidak ada di kantornya.
“Bapak Kepala Sekolah lagi tidak di kantor mas lagi keluar,” ujar salah satu Guru SD Negeri Pekauman 02.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso