JATIMLAMONGAN

PN Lamongan Eksekusi Bidang Tanah di Desa Pelang

Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melakukan eksekusi sebidang tanah di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melakukan eksekusi perkara atas obyek eksekusi dalam perkara antara Reny Hariyati melawan Kartiani, dengan objek perkara berupa sebidang tanah, terletak di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN Lmg, tanggal 9 juli 2024.

Maka dengan ini di beritahukan dengan hormat bahwa Pengadilan Negeri Lamongan akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Grosse Lelang Nomor 1635/2015 tanggal 24 Nopember 2015, pada Rabu 31 Juli 2024.

Perihal tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum eksekusi. “Memang tahapan-tahapan yang dilakukan sudah dilakukan proses selesai dari KPKNL terus nanti ada pemanggilan. Kelanjutan pada Aanmaning/teguran beberapa kali, kemudian melaksanakan sita Eksekusi (Executorial Beslag),” ungkap Ketua Panitera Pengadilan Negeri Lamongan, Florenca Crisberk Hutubessy, S.H.

“Mediasi sudah dilakukan sebelumnya, karena ini secara eksekusi hak tanggungan jadi setelah lelang dia laku dan ada yang beli berarti haknya yang beli. Selanjutnya semua proses sampai ke tingkat eksekusi sudah terlewati. Ada Aanmaning, costatering itu semua sudah terlakdana dengan baik dan sampai ke tingkat eksekusi dan perkara ini sudah dari 2021, disampaikan dia, tetapi awalnya itu proses sampai ke tingkat eksekusi itu sesuai dengan penetapan pengadilan,” beber Florenca yang belum satu bulan menjabat di Pengadilan Negeri Lamongan ini.

Sementara itu, Fikrul Syaifudin, S.H., penasehat Hukum (PH) pemohon eksekusi Reny Hariyati mengatakan, “Sebenarnya eksekusi itu kan kemarin kalau diserahkan dengan baik-baik sih nggak ada masalah. Tetapi karena ternyata ada persoalan-persoalan lain termasuk setelah diagunkan di bank ternyata ada pembeli lain, sama nasabah ini dialihkan ke orang lain akhirnya kita selesaikan kita cek semua,” kata dia.

” Mereka ini jual-beli dibawah tangan jadi tidak jelas semua hargaya juga kami kurang tahu dan kami tidak bisa berkata apa-apa. Mereka klaim ini bahwa sudah dijual ke saya. Namun bukti-buktinya tidak ada hanya ada kwitansi saja,” tambahnya.

Kendati demikian, “Mediasi sudah pernah dilakukan berkali-kali bahkan kita cek di lapangan itu bahkan sudah tiga empat kali. Tanah yang harus dieksekusi ada 7.230 M² karena tanah sebagian dijual sama pinjam bank (nasabah) ke sekolah jadi kemudian kita hibahkan. Kita mendapatkan kurang dari itu. Oleh karena itu, hilangnya 2500 M² karena sebagian di dibeli oleh desa. Karena PH kami pernah menjabat Kepala Sekolah akhirnya kita cari solusi kemudian kita hibahkan ke sekolah oleh pemenang lelang (pemilik terakhir),” pungkas dia.

Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button