LAMPUNGPESISIR BARAT

EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF PESIBAR SEPAKATI PERUBAHAN KUA – PPAS APBD TAHUN ANGGARAN 2024

Wakil Bupati Pesibar, Zulqoini Syarif menandatangani dokumen persetujuan kesepakatan perubahan KUA – PPAS APBD TA 2024 (Foto doc: Diskominfotiksan Pesibar)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIOANAL.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat ( Pesibar) kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Rabu 31/7/2024.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., tersebut dihadiri Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H., serta dihadiri Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd.,dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya Wakil Bupati, Zulqoini Syarif mengatakan bahwa, keseluruhan yang menjadi catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran demi kesempurnaan data dan dokumen, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan rekomendasi bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.

Beberapa catatan penting dari hasil pembahasan tersebut. Pertama, perubahan proyeksi pendapatan daerah dengan mempertimbangan perkembangan kondisi perekonomian makro secara global, nasional dan regional yang berdampak pada perubahan pendapatan daerah Pesibar. Kedua, perubahan proyeksi belanja yang merupakan upaya untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efesien dan efektif, sesuai dengan strategi pembangunan yang dilakukan untuk meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Pesibar secara lebih optimal.

Lanjut Zulqoini Syarif, penyesuaian pembiayaan daerah dengan kebijakan menggunakan penerimaan pembiayaan daerah dari pos Sisa Lebih Penggunaan Anggatan (Silpa) Tahun 2023 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah dan pemenuhan belanja daerah.

“Atas keseluruhan catatan tersebut agar seluruh kepala OPD, untuk dapat cermat, efektif, dan efisien serta akuntabel dalam menyelesaikan seluruh program/kegiatan dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan Tahun 2024,” tegas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Masih kata Wakil Bupati, Zulqoini Syarif, setelah selesainya seluruh proses Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2024, Pemkab dan DPRD akan kembali berkoordinasi dan berdiskusi dalam hal pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

“Kami berharap agar seluruh pihak terkait dapat terus berperan aktif, kooperatif dengan mengedepankan semangat kebersamaan demi tertibnya proses perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button