JATIMSIDOARJO

Urus SKCK, Warga Sidoarjo Wajib Lampirkan Kepesertaan JKN Aktif

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.comBPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo mantapkan persiapan penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk penerapannya sendiri akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan bahwa saat ini kerja sama Polri dan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, terlebih ketika pemohon SKCK diharuskan untuk melampirkan kepesertaan JKN aktif. 

“Terima kasih kami ucapkan kepada kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo yang sudah mendukung penuh dalam rangka persiapan penerapan kepesertaan JKN aktif untuk pemohon SKCK. Hal ini sangat baik sekali karena pemohon SKCK tentunya harus terjamin kesehatannya, apalagi ketika yang bersangkutan akan melamar pekerjaan, maka perusahaan yang menerimanya tidak perlu khawatir lagi karena sebelumnya ia sudah memiliki kepsertaan JKN aktif dan perusahaan tersebut tinggal mengubah segmennya saja menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU),” ujar Munaqib di Sidoarjo (1/8/2024).

Munaqib menjelaskan bahwa dengan adanya Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 akan menjadi dasar dalam penerapan kepesertaan JKN Aktif ini kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK di kantor kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa persiapannya sangat siap dan mulai hari ini sudah mulai diterapkan.

“Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 ini menjadi hal yang sangat positif dalam penerapan kepesertaan JKN pada penerbitan SKCK ini. Hal ini juga tentunya akan dijalankan bersama dan akan dievaluasi secara bertahap,” jelasnya.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi menjadi kunci dalam penerapan kebijakan ini. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang akan mengurus penerbitan SKCK cukup menunjukan kartu kepesertaan JKN aktif yang bisa didapatkan melalui KIS Digital dari aplikasi Mobile JKN, kartu JKN fisik maupun Nomor Induk Kependudukan. 

“Semua ini sangat mudah, apalagi bagi pemohon yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan JKN aktif, jadi hanya cukup menunjukan kartu JKN nya dan penerbitan SKCK nya bisa langsung di proses,” katanya.

Selain itu, Munaqib menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN, agar dapat mendaftar terlebih dahulu melalui kanal layanan yang disediakan olah BPJS Kesehatan. semuanya bisa diakses baik secara online maupun offline.

“Kami ada banyak sekali kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat. untuk yang online, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Adminstrasi Melalui Whasapp (Pandawa) di nomor 08118165165, care center 165 maupun BPJS Online. Untuk yang offline nya, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Keliling maupun pelayanan di Mall Pelayanan Publik,” jelasnya.

Diakhir, Munaqib berharap bahwa penerapan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar karena pemohon SKCK tentunya harus terjamin kesehatannya melalui program JKN ini.

“Sudah saatnya pemohon SKCK terlindung Jaminan Kesehatan Nasional,” tutupnya.

Diwaktu yang sama, Kepala Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Awaludin Wijaya menyambut baik penerapan persyaratan kepesertaan JKN Aktif untuk penerbitan SKCK.

Ia juga berpesan kepada masyarakat yang akan melakukan kepengurusan SKCK agar kepesertaan JKN nya dapat aktif terlebih dahulu.

“ini merupakan hal yang sangat baik karena masyarakat yang akan mengajukan SKCK secara tidak langsung sudah terjamin kesehatannya melalui program JKN ini, sehingga saya himbau untuk masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar kepesertaanya JKN nya aktif terlebih dahulu,” ucapnya.

Laporan: Humas/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button