JATIMSIDOARJO

Pengambilan Berkas Tilang Membludak di Kejari Sidoarjo, Kasi Pidum ; Bisa Diambil Hari Lain

Suasana pengambilan berkas tilang di halaman Kejari Sidoarjo, Jum’at, (2/8/2024). (Foto : Teddy Syah Roni/bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengambilan berkas para pelanggar lalu-lintas membludak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Magersari, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data putusan Verstek dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, ada 3500 pelanggar sepanjang Operasi Semeru oleh Polresta Sidoarjo.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, mengatakan untuk pengambilan berkas tilang para pelanggar bisa diambil pada hari yang lain, agar tidak membludak.

“Bisa diambil di hari kerja lain, agar tidak membludak. Itu juga tidak ada denda tambahan, yang terpenting pastikan dulu tanggal sidangnya kapan biar sesuai jadwal pengambilan” jelasnya, Pada Jum’at, (2/8/2024).

Hafidi menambahkan, ada 2 macam pelanggaran tilang. Pelanggaran karena Etle, seperti menerobos lampu merah dan melebihi marka jalan.

“Untuk pelanggaran satunya, karena terdapati melanggar saat Operasi Semeru rekan-rekan Kepolisian. Biasanya melanggar karena tidak memakai Helm, tidak ada sepion dan tidak membawa surat-surat kendaraan” imbuhnya.

Hafidi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Selain itu, jenis denda juga berbeda-beda tergantung apa yang dilanggar oleh para pengendara. Untuk pembayaran, bisa menggunakan uang cash dan Transfer melalui kode booking di Aplikasi E-Tilang Kejaksaan Ri. Nantinya, saat di Kejari Sidoarjo tinggal mengambil berkas tilang para pelanggar.

Perlu diketahui juga, untuk pengambilan berkas tilang di Kejari Sidoarjo dimulai dari jam 08.00 sampai 15.00, di hari kerja.

“Kenapa sampai jam 3, karena kliring setor di Bank juga sampai di jam itu” tandasnya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button