GARUTJABAR

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Hoerudin Beberkan Peran Penting Pancasila

KAB.GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin bersama Yayasan Duha menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika di Aula Pertemuan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa 6 Agustus 2024.

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI tersebut dihadiri Ketua Yayasan DUHA Muhammad Rechanda Haidir Madan didampingi Tata Muttaqin selaku Ketua Pembina Yayasan DUHA.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Hoerudin Amin membeberkan bagaimana peran penting Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Menurutnya, Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Yang mengartikan sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia.

“Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia oleh karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia,” ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Begitu pun, sambungnya, Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Yang memiliki makna merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain.

“Perbedaan kepribadian itu ditunjukan melalui sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia,” jelasnya.

Ditambah pula, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Yang bermakna merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.

Disamping itu, Pancasila pun merupakan dasar negara Indonesia, untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia.

“Pancasila sebagai dasar negara yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila,” tandas legislator dari Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Pancasila dijelaskannya juga sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia: Yakni sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila.

“Segala aspek kehidupan itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum,” terangnya.

Diungkapkan Hoerudin, Pancasila pun sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.

“Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan,” urainya.

Terakhir, lanjutnya, Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Laporan: Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button