Galian C di Lereng Bukit Gunung Genting Belitung Timur Terancam Sanksi Hukum

Aktivitas Galian C di Lereng Bukit Gunung Genting Belitung Timur menggunakan alat berat. (Foto: Tamrin BN.com)
BELTIM, BIDIKNASIONAL.com – Aktifitas galian c, penambangan batu koral di lereng bukit gunung genting Desa Simpang pesak di duga tidak memiliki izin tambang.
Pelaku usaha pemilik lahan Supriadi akrab di sapa Pred, saat ditemui mengatakan aktifitas saat ini memang sedang ngambil batu, Dia mengatakan awalnya mendapatkan lahan ini dibeli dari masyarakat untuk berkebun sawit.
Namun lahan terlihat banyak batu belum dapat di tanam sawit jadi idenya untuk memamfaatkan batu yang ada, luas lahan ada sekitar 2.6 hektar dengan surat keterangan tanah (skt) dan ada sartifikat juga, jelasnya, Sabtu (10/08/24).
Aktifitas galian itu menjadi sorotan karena telah menggunakan alat berat excavator, di lereng bukit gunung genting desa simpang pesak, hal tersebut di ketahui berdasarkan informasi masyarakat.
Saat ditemui Supriadi mengatakan, sudah berjalan selama 11 hari, galian pengambilan batu koral itu dan belum ada batu yang keluar terjual saat ini ujarnya. Dan juga untuk aktifitas ini Dia sudah permisi ke pihak Desa, konstribusi yang akan di berikan ke desa sebesar Rp.15000/truk bila nanti ada batu yang terjual konstribusi ini di sepakati alasannya memakai jalan desa.
Kepala desa Simpang Pesak, Suryanto terkait aktifitas penambangan batukoral di lereng bukit gunung genting itu yang menggunakan alat berat excavator menyebutkan pihak desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan dari desa.
“Lahan itu dibeli dari masyarakat, karena ada banyak batu mereka beniat untuk mengambil batu itu, alasan untuk kebutuhan masyarakat disini, akan tetapi kalo batunya untuk kebutuhan diluar itu untuk kebutuhan proyek, harus ada izin juga,” jelas suryanto saat di temui wartawan.
Suryanto menyebutkan desa tidak keberatan, namun bila mereka ingin mengelola secara besar, besaran penambangannya layaknya harus ada rekomendasi desa dan dinas pertambangan. Suryanto menegaskan memang pihak desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin dari penambangan itu.
Perihal kontribusi, Suryanto mengakui memang pernah ada pembicaraan konstribusi kedesa dan itu dikatakannya karena sesuai dengan Perdes untuk PADDesanya itu memang ada, dan untuk itu desa sebesar Rp.15000/ritase, hal tersebut, baru sebatas pembicaraan dan belum ada mengeluarkan rekomendasi perizinan, untuk konstribusi itu karena mereka menggunakan jalan desa jelasnya dan bukan mengambil konstribusi dari penambangan.
Terkait perihal ini, tim investigasi media ini meminta agar pihak APH, memantau segala aktifitas penambangan batu koral itu karena di duga tidak memiliki izin penambangan agar tidak menimbulkan kerugian pendapatan pajak daerah secara berkelanjutan bila memang akan di kelola untuk memenuhi kebutuhan proyek kedepannya.
Laporan: Tamrin
Editor: Budi Santoso