JATIMLAMONGAN

Satnarkoba Polres Lamongan Ungkap Enam Kasus dengan Delapan Tersangka

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Satuan reserse narkoba Polres Lamongan selama bulan Juli 2024 berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 8 orang.

Hal itu dikatakan Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra di Mapolres Lamongan. Selasa (13/8/2024).

“Paling membanggakan, kami berhasil melakukan pengungkapan terbesar oleh Satuan reserse narkoba Polres Lamongan dalam kurun waktu tiga tahun kebelakang, yakni periode tahun 2022 hingga 2024. Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu) beserta plastiknya seberat ± lima puluh koma delapan sembilan gram. Selain itu, kami juga telah mengamankan 10 pack plastik klip, 2 sekrop dari sedotan, 3 buah timbangan digital, 1 kotak kardus warna putih, 1 buah HP Vivo 1917 warna hitam 1 buah HP Vivo Y 03 warna hitam,” bebernya.

Dijelaskan, “waktu kejadian, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB di dalam kamar rumah Jalan Buntu, RT. 002/RW. 005, Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan,” ujar AKBP Bobby.

Sedangkan untuk tersangka dua orang, dituturkan AKBP Bobby, berinisial AAY (32) laki-laki.merupakan residivis kasus Narkoba pekerjaan pelajar atau mahasiswa dan satunya lagi berinisial MF (25) laki-laki, pekerjaan belum bekerja.

Dengan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, dengan cara membeli kemudian mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus yakni per 1 gram dibeli oleh tersangka sengan harga sebesar Rp. 1 juta.

Lalu diijual kembali dengan harga Rp. 1,2 juta, dan dijual dengan sistem eceran para tersangka tersebut mengedarkan dengan membangi per stengah atau 0,5 gram dijual dengan harga Rp. 700 ribu dan per seper empat dijual dengan harga Rp. 400 ribu serta paket hemat 0,10 gram dijual dengan harga Rp. 200 ribu.

“Sehingga dari pembelian sabu seberat 50 gram sabu, imbuh AKBP Bobby, dengan harga total Rp. 50 juta, kemudian dijual dengan sistim ecer tersangka bisa menjual dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 100 juta,” tutup AKBP Bobby.

Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button