86 Warga Binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan 2024
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan (Foto: ist)
KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Momentum hari-hari besar nasional dan keagamaan, termasuk diantaranya Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu warga binaan di lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air. Sebab, bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 86 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan mengatakan bahwa, dari 86 WBP yang menerima remisi kemerdekaan itu, terdiri dari 60 orang menerima remisi 1 bulan, 21 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 3 orang menerima masa pemotongan tahanan 3 bulan. Selain itu, ada pula 2 orang WBP yang mendapatkan RU II atau remisi bebas langsung di tanggal 17 Agustus 2024.
Menurutnya, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan/Lapas.
“Berkenaan dengan Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia pada Tahun 2024 ini, Rutan Kelas IIA Pekalongan mengusulkan sebanyak 86 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I atau masa pemotongan masa pidana. Terdiri dari besaran remisi 1 bulan sebanyak 60 orang, remisi 2 bulan ada 21 orang, remisi 3 bulan yang mendapatkan ada 3 orang. Selanjutnya, ada 2 orang WBP yang mendapatkan RU II atau bebas langsung pada saat pemberian remisi di tanggal 17 Agustus 2024,” ucapnya saat dikonfirmasi usai melaksanakan apel bersama jajaran pegawai Rutan Kelas IIA Pekalongan, bertempat di Halaman Kantor Rutan setempat, Kamis (15/8/2024).
Sastra menyebutkan, pengusulan jumlah beserta daftar nama WBP Rutan tersebut telah diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI maksimal tanggal 7 Agustus 2024 lalu sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) yang biasanya diberikan pada H-1 pemberian remisi.
Lanjut Sastra menegaskan, para warga binaan atau narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum ini sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan, diantaranya narapidana dengan kategori yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (berstatus WBP), sudah inkrah putusan pengadilannya, minimal menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman dengan baik.
Adapun penyerahan remisi WBP ini dilaksanakan pada Peringatan HUT ke-79 RI pada tanggal 17 Agustus 2024 Tahun 2024 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid.
“Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-79 RI tahun ini yang dirangkai bersamaan dengan Hari Pengayoman pada 19 Agustus, kami berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya mereka yang langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan, agar memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan pelanggaran kembali. Kami harapkan mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai warga biasa yang bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk membangun bangsa ini lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso