
BANJAR, BIDIKNASIONAL.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) kota Banjar Jawa Barat mengadakan acara sosialisasi bersama Instansi pemerintahan se-kota Banjar pada hari Rabu 14-8 /2024 di aula Setda kota Banjar.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh aparat pemerintah tingkat Camat, Kepala Desa/kelurahan dan para tamu undangan lainnya se- kota Banjar.
Kordiv Sosialisasi Masyarakat dan SDM KPU kota Banjar, Nur Hasanah menyampaikan sekaligus menghimbau kepada semua aparatur pemerintahan daerah dan ASN supaya menjaga Netralitas, mengingat pemerintahan daerah bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Untuk itu harapannya bisa mensosialisasikan Pilkada dan ikut berpartisipasi, dan tentunya memerlukan kerjasama semua pihak, Aparatur pemerintah dan selalu bersinergi supaya pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses tanpa ekses,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Banjar Wahidan menjelaskan, pemaparan ASN mesti Netralitas pada sosialisasi ini di Pilkada 2024 bersama Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan, ASN tidak boleh memberikan tanggapan, apalagi memberikan komentar dalam sebuah gambar pasangan Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Banjar yang kini berseliweran di platfrom media sosial.
“Larangan tersebut untuk Aparatur Pemerintahan sebagaimana yang tertuang pada Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di dalam aturan menyebutkan ASN tidak boleh ikut atau menunjukkan ke beperpihakannya dan harus dapat menjaga Netralitas sebagai ASN,” ujarnya.
Sejak KPU menentukan menetapkan peraturan tersebut ketentuan itu berlaku, menetapan pasangan Bacalon Pilkada. ASN yang nanti terbukti melanggar akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak boleh komen, dalam bentuk dalam bentuk pencegahan serta mengajak ASN untuk tidak melakukan tindakan aktivitas yang menunjukkan terhadap keberpihakan pada pasangan Bacalon,” ucap Wahidan.
“Disini kami akan membentuk Tim Satgas yang terdiri dari Pemkot Banjar, Bawaslu, Kepolisian untuk mencegah terkait netralitas ASN,” tambahnya.
Ketentuan yang tidak boleh adanya keberpihakan atau ikut campur Kepala Desa selalu pejabat publik dalam pilkada tersebut. Bahkan hal itu tertuang di dalam perundangan-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
“Kepala Desa/kelurahan tidak boleh melakukan keberpihakan. Serta tidak boleh cawe-cawe serta kami Bawaslu Kota Banjar akan tetap memacu pada peraturan yang tertulis dan berlaku menurut Hukum yang berlaku,” tutupnya.
Laporan: ASEP SUJANA
Editor: Budi Santoso