JATIMSIDOARJO

Oknum BPPD Sidoarjo Bakal di Laporkan ke APH

• Surpiyadi ; Ada Penyalahgunaan Jabatan

Kuasa Hukum Samsudin Oentong, Surpiyadi saat di Kantor BPPD Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Bidang Pajak Daerah (BPHTB) BPPD Sidoarjo, dinilai oleh Supriyadi tidak siap melakukan pelayanan terhadap masyarakat, karena Kabid ini (Supriyanto) sulit untuk ditemui, kirim pesan lewat Whatsapp balasnya berminggu-minggu. Hal itu mengakibatkan amarah bagi Supriyadi terhadap Supriyanto (Kabid BPHTB BPPD).

Supriyadi ini merupakan kuasa dari pemohon Denan Samsudin Oentoeng warga asal Desa Trosobo meluapkan kekesalannya lantaran hingga saat ini belum bisa membayar pajak dikarenakan adanya pemblokiran verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga, saat akan bayar pajak atas itu tidak bisa.

Supriyadi menjelaskan, Kabid Pajak Daerah (BPHTB) ini mbulet. Meski telah melengkapi semua persyaratan, bahkan membawa surat keterangan dari kepala desa yang mengatakan bahwa antara objek dengan letter c atau SK itu sama (tidak ada perbedaan) tetap saja tidak dibisa dibuka blokirnya.

“Intinya, Kabid Pajak Daerah (BPHTB) itu mbulet” jelas Supriyadi saat di kantor BPPD Sidoarjo, Jumat, (16/8/2024) siang.

Lebih lanjut Supriyadi menceritakan pokok permasalahan yang dialaminya adalah Hinga saat ini pegawai BPPD Sidoarjo enggan membuka blokir verifikasi dan validasi BPHTB milik kliennya. Sejatinya, sejak tahun 2023 pihaknya sudah melakukan verifikasi dan validasi BPHTB atas obyek tanah yang terletak di Desa Pertapan Maduretno Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Waktu itu (tahun 2023) telah disetujui dan kami sudah bayar pajak BPHTB-nya. Akan tetapi saat dimasukan berkas ke kantor pertanahan Kabupaten Sidoarjo, karena waktu itu adalah tahun baru 2024 sehingga harus dilakukan validasi ulang di kantor BPPD Sidoarjo.Hingga saat ini, kliennya belum bisa membayar pajak BPHTB lantaran belum ada pembukaan (blokir).

Pihaknya, sebelumnya sempat mengadukan perihal pelayanan tersebut ke legislatif. Komisi A kemudian memanggil para pihak berwenang untuk dimintai keterangannya dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD.

Dalam hearing tersebut telah disepakati agar ditindaklanjuti proses validasi ulang. Sebagaimana surat rekomendasi nomor 900.1.4.11/3541/438.3/2024.tertanggal 17 Juli 2024, namun dihiraukan oleh Supriyanto (BPPD).

Kuasa Hukum Samsuding Oentoeng, Supriyadi.

Tak hanya itu, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan pengaduan ke kantor Kejari Sidoarjo. Lalu, pihak Kejari Sidoarjo memberikan arahan agar pihaknya menanyakan langsung apa yang menjadi alasan BPPD untuk tidak membuka blokir verifikasi BPHTB tersebut.

“Tetapi, tetap dihiraukan oleh Supriyanto. Bayangkan, Anggota dewan komisi A saja diabaikan, intruksi dari kejaksaan juga di abaikan oleh dia, lalu bagaimana” imbuh Supriyadi.

Supriyadi menyesalkan atas itu, dianggapnya Oknum Kabid BPPD itu tidak kompeten di bidangnya. Penilaiannya karena ditemui sulit, di WA susah, nomornya gonta ganti, susah ditelpon, kalau memang tidak siap jadi pelayan masyarakat silahkan mundur.

“Alasannya ketakutan, lalu tidak berani, kan berarti tidak mampu, silahkan mundur saja jadi Kabid” tegas Supriyadi

Kepala Bidang Pajak Daerah BPPD, Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Supriyanto saat dikonfirmasi enggan menjelaskan banyak hal. Pihaknya mengaku masih akan melakukan kajian terkait persoalan tersebut.

“Yang jelas masih kami kaji dulu. Karena masih ada syarat yang belum terpenuhi sebagaimana SOP,” singkat Supriyanto. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button