Hari Kemerdekaan Momentum Suka Cita, 3 WBP Dapat Remisi Langsung Bebas

KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Momentum Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun 2024 Republik Indonesia menjadi peristiwa yang tak terlupakan bagi 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.
Dua diantaranya dari WBP tersebut yakni Rahmad Basuki dan Muhammad Carmin yang remisinya diserahkan langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, dan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin di sela-sela kegiatan Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia tingkat Kota Pekalongan Tahun 2024, berlangsung di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Sabtu (17/8/2024).
Senyum sumringah pun terpancar dari wajah keduanya saat menerima secara langsung Surat Keputusan Remisi Bebas.
Muhammad Carmin mengaku bahwa dirinya sudah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas IIA Pekalongan. Dengan adanya penyerahan remisi ini, ia senang bisa keluar menghirup udara bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Kini setelah bebas dari Rutan, Carmin hanya ingin menjadi orang yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah senang sekali, di Hari Kemerdekaan Indonesia, Saya bisa mendapatkan remisi langsung bebas. Setelah ini, Saya bisa ketemu dan kumpul bersama keluarga setelah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas IIA Pekalongan. Ke depannya, Saya berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa bekerja kembali dengan bekal keterampilan dan pengalaman yang sudah diberikan selama di Rutan,” katanya.
Senada dengan Carmin, WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan yang mendapatkan remisi langsung bebas adalah Rahmad. Penyerahan remisi langsung bebas ini menjadi nikmat yang sangat luar biasa dan rasa syukur baginya sehingga bisa kembali di tengah-tengah masyarakat usai mendekam di Lapas selama 3,5 tahun lamanya.
“Alhamdulillah, sangat senang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Akhirnya bisa bebas dan kumpul bersama keluarga di rumah. Saya kapok dengan apa yang telah Saya perbuat. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi. Sekarang Saya hanya ingin berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi dan bermanfaat,” ujar Rahmad.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, penyerahan remisi umum dalam rangka HUT ke-79 RI Tahun 2024 sengaja dilaksanakan di sela-sela upacara dengan memberikan remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan dan Lapas Kelas IIA Pekalongan yang dinyatakan langsung bebas. Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut mengharapkan agar warga binaan yang menerima remisi ini bisa semakin lebih baik lagi dalam berperilaku dan bermasyarakat.
“Kami berpesan juga kepada masyarakat, agar warga binaan yang sudah bebas dan kembali ke masyarakat ini jangan dikucilkan. Mereka memang pernah melakukan kesalahan, tetapi mereka juga sudah menjalankan hukuman dan melewati masa-masa pembinaan baik di Rutan maupun Lapas dengan sangat baik. Saya yakin mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekalongan, Asih Widodo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkot Pekalongan dan Forkopimda yang telah hadir menyaksikan penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaannya. Asih menyebutkan, dari total WBP di Lapas Kelas IIA Pekalongan sebanyak 174 orang, 136 orang diantaranya diusulkan mendapatkan remisi dengan besaran yang berbeda-beda.
Adapun untuk besaran remisi yang diberikan yakni 23 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 64 orang menerima remisi 3 bulan, dan remisi 4 bulan ada 26 orang, remisi 5 bulan ada 18 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 5 orang. Satu diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas yaitu atas nama Rahmad Basuki.
“Memang ada yang tidak mendapatkan remisi karena yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran maupun berkas administrasinya belum lengkap,” papar Asih.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan menyambut baik adanya penyerahan remisi WBP yang dilaksanakan secara simbolis langsung oleh Walikota Pekalongan. Untuk WBP Rutan Kelas IIA Pekalongan saat ini berjumlah 277 orang. 86 orang yang diusulkan remisi telah disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Dari 86 orang itu, 84 orang mendapatkan RU I, dan 2 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas atas nama Muhammad Carmin dan Sunaryo.
Lanjutnya, para warga binaan atau narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum ini sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan, diantaranya narapidana dengan kategori yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (berstatus WBP), sudah inkrah putusan pengadilannya, minimal menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman dengan baik.
“Untuk yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana, terdiri dari besaran remisi 1 bulan sebanyak 60 orang, remisi 2 bulan ada 21 orang, remisi 3 bulan yang mendapatkan ada 3 orang. Harapannya, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya mereka yang dinyatakan langsung bebas pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, kembali ke masyarakat dengan berperilaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan tidak mengulangi kesalahannya,” pungkas Karutan Sastra.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso