JABARSUBANG

Program Sertifikat Massal UMKM Tahun 2023 Desa Legon Kulon Diduga Jadi Ajang Pungli  

Nahrudin Kepala Desa Legon Kulon (Foto: ist)

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan program Sertifikasi Hak Atas Tanah atau di singkat dengan sebutan (SHAT) bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro agar dengan mudah dan gratis memiliki sertifikat tanah yang bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya.

SHAT merupakan program lintas sektor yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama antara kementerian koperasi dan UKM dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang guna legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM.

Program SHAT ini juga memberikan manfaat bagi usaha mikro agar lebih dapat mengakses lembaga pembiayaan khusunya perbankan guna meningkatkan permodalan untuk pengembangan usaha dengan sertifikat sebagai agunannya.

Beda dengan yang terjadi di desa Legon kulon, Kec.Legon Kulon kab.Subang, Jawa Barat, pasalnya program SHAT yang seharusnya gratis malah diduga dijadikan ajang pungli oleh kepala desa Legon Kulon dengan bervariasi nilainya, mulai dari harga Enam Ratus Ribu Rupiah sampai dengan Lima Juta Rupiah perbidangnya. (Rp.600.000.- s/d  Rp.5.000.000.-).

Sumber bidiknasional.com (bn.com) yang namanya minta dirahasiakan membenarkan adanya pungli pembuatan sertifikat massal program UMKM.

“Benar, program SHAT UMKM Dikenakan biaya variasi. Lima juta sampai enam ratus ribu, belum lagi saat pembagian sertifikat dikenakan biaya tambahan dua ratus ribu persertifikat,” ucapnya.

Di tempat terpisah, salah satu warga desa Legon kulon saat dikonfirmasi bn.com menyebutkan, dirinya dikenakan biaya pembuatan Sertifikat massal UMKM sebesar Rp.5 juta dengan luas sawah 600 m2 atau istilah sundanya (satu Bau kurang seratus).

Hasil investigasi bn.com di lapangan melalui wawancara video dengan warga desa Legon Kulon selaku penerima manfaat program sertifikat massal UMKM, mengakui adanya pungutan atas program tersebut.

Selain itu, ditemukan investor yang berasal dari luar daerah yang mengikuti program sertifikat massal UMKM seluas 6 hektar dan sampai sekarang sertifikat yang dijanjikan belum juga selesai.

Agus selaku kepercayaan investor (Foto: ist)

Agus nama orang kepercayaan investor asal luar daerah tersebut membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan program sertifikat massal UMKM tahun 2023 lalu dengan mengeluarkan uang sebesar dua puluh juta rupiah (Rp.20.000.000,-) dengan dalih meminjam uang adanya kwitansi pinjaman.

Kepala Desa Legon Kulon saat diklarifikasi bn.com mengenai hal ini mengatakan bahwa program sertifikat massal UMKM tersebut atas pengajuan dirinya kepada pemerintah di tahun 2023 sebanyak 200 bidang.

“Karena banyaknya penerima manfaat program sertifikat massal UMKM yang tidak memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) maka disini saya mengurus NIB nya, dan pembiayaannya sebagai syarat program sertifikat massal UMKM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nahrudin membenarkan adanya pembiayaan program sertifikat massal UMKM serta adanya investor asal luar daerah sebanyak 6 hektar yang sampai hari ini belum juga selesai.

Laporan: M.tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button