MEDANSUMUT

KPU Sumut Tetapkan RS Adam Malik Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024-2029

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik Pada Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Bupati dan Wakil Bupati Dan Walikota dan Wakil Walikota di Medan, Jumat (23/08/2024)/ Foto: ist

MEDAN, BIDIKNASIONAL.com – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Sumatera Utara(Sumut) menunjuk Rumah Sakit (RS) Adam Malik, Kota Medan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur provinsi setempat Jumat 23/8/2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan pemilihan rumah sakit itu berdasarkan rapat pleno, dan sebelumnya telah dilakukan survei terlebih dahulu.

“Ada tiga rumah sakit yang direkomendasi Dinas Kesehatan untuk tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah. Ke tiga rumah sakit tersebut sudah kita lakukan survei dan dibawa ke dalam rapat pleno.

Dan hasilnya Rumah Sakit Adam Malik kita tunjuk,” ujar Raja Ahab Damanik usai sosialisasi tahapan pencalonan pada pemilihan Gubernur dan Wali Gubernur dan Bupati dan Wali Kota, di Medan, Jumat.

Dia menjelaskan Rumah Sakit Adam Malik yang berstatus rumah sakit umum kelas A di wilayah ini menjadi salah satu pertimbangan ditunjuk-nya menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

“Rumah Sakit Adam Malik juga telah berpengalaman menjadi rumah sakit tempat pemeriksaan kepala daerah di Sumut,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pelayanan yang baik, tempat yang bersih dan akses yang mudah juga merupakan indikator ditunjuk-nya Rumah Sakit Adam Malik dalam tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah.

“Pemilihan Rumah Sakit Adam Malik berdasarkan rapat pleno yang telah kita laksanakan beberapa pekan lalu,” jelas dia.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27-Agustus hingga 2 September 2024.

“Jika bakal pasangan calon telah melakukan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat. Kami KPU Provinsi Sumut akan mengasih surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit yang diunjuk,” ujar dia.

Di sisi lain, KPU Sumut terus menggencarkan sosialisasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2024 dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat di wilayah ini.

KPU Sumut juga telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di provinsi itu sebanyak 10.813.825 orang terdiri dari 5.324.444 laki laki dan 5.489.381 perempuan.

Jumlah pemilih DPS secara keseluruhan sebanyak 10.813.825 orang yang tersebar 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Laporan: Hs/Syafii

Editor : Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button