JATIMMADIUN

Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji 45 Anggota DPRD Kab Madiun Terpilih Masa Keanggotaan 2024 – 2029

Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji 45 Anggota DPRD Kab Madiun Terpilih Masa Keanggotaan 2024 – 2029 (Foto: ist)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan janji 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun terpilih masa keanggotaan 2024 – 2029 pada hari sabtu (24/08/2024) bertempat di ruang paripurna DPRD Madiun.

Hadir pada kesempatan itu, pj Bupati Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda, BUMD, tokoh masyarakat, keluarga anggota DPRD serta ratusan tamu undangan lainnya.

Rapat di pimpin oleh Ferry Sudarsono selaku ketua DPRD Kabupaten Madiun. Pada kesempatan itu dalam sambutannya beliau mengatakan “pertama tama kami ucapkan  selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 79 untuk semua yang hadir dalam acara ini, dan ucapan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, sehingga pesta demokrasi bisa berjalan lancar, aman dan kondusif.

“Saya atas nama pribadi dan lembaga DPRD masa bakti 2019 – 2024, mohon maaf sebesar-besarnya apabila dalam mengemban dan melaksanakan amanah masyarakat ada kekurangan, serta untuk teman teman yang purna bakti saya pribadi minta maaf, selamat jalan dan berjuang di tempat lain. Bagi anggota DPRD terpilih untuk masa bakti 2024 – 2029, selamat datang selamat berjuang untuk masyarakat dan kemajuan Pemerintah Kabupaten Madiun”, imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji, penandatangan dan penyematan pin terhadap 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun terpilih, masa bakti 2024 – 2029 yang dipimpin oleh Indira Patmi, S.H.,M.H Selaku Kepala Pengadilan Negeri Madiun.

Dari 45 anggota yang dilantik, dari PDI-P ada 8 anggota, Golkar 8 anggota, disusul PKB 6 anggota, Gerindra 6 anggota, Demokrat 6 anggota, Nasdem 5 anggota, PKS 4 dan Hanura 2 anggota.

Berdasarkan perolehan jumlah kursi/suara terbanyak selanjutnya dipilih pimpinan dan wakil pimpinan DPRD sementara. Alhasil Fery Sudarsono dari PDI-P terpilih sebagai pimpinan sementara dan Mujiono dari Golkar sebagai wakil.

Sebagai pimpinan DPRD sementara, “Fery Sudarsono akan segera melakukaan koordinasi untuk membahas beberapa hal diantaranya pembentukan tata tertib, fraksi dan  kelengkapan DPRD. Dan dalam sambutannya, beliau menyampaikan pesan kepada anggota DPRD Kabupaten Madiun yang telah diambil sumpah janjinya untuk bisa menjalankan amanah rakyat, serta tugas pokok dan fungsi sebagai dewan, yaitu pengawasan, anggaran dan legislasi untuk masa bakti lima tahun kedepan sampai  berakhir masa jabatannya.

Ditempat yang sama Pj. Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, dalam sambutannya menyampaikan, ” Ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang terpilih dan terlantik untuk masa bakti 2024 – 2029, semoga bisa menjalankan amanah dan membawa Kabupaten Madiun menjadi lebih baik dan maju”.

Lebih lanjut, beliau sampaikan amanat Menteri dalam negeri, “bahwa rapat Paripurna   DPRD Kabupaten dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota DPRD terpilih dari hasil pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, Secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintahan Negara  Kesatuan Republik Indonesia.

Tentunya kita patut berbangga, bahwasanya Pemilu yang lalu berjalan relatif tertif dan lancar.  Afresiasi setinggi tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya pada pemungutan suara tanggal 14 februari 2024 yang lalu.

Terima kasih juga pada seluruh pihak penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, media, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai”.

Lebih lanjut, sambutan Mendagri, ” secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah, oleh karena itu undang  undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.

Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota Dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan ( knowledge ) luas, skill handal yang berkaitan dengan subtansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.

“Mari kita berkolaborasi, bekerjasama, bergotong royong serta terus berkomitment antara DPRD dan Pemerintah untuk mewujudkan Visi dan Misi Daerah, sehingga Kabupaten Madiun dapat bergerak maju kearah yang lebih baik.” pungkasnya.

Laporan: Bas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button