
Halaman Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengungkapkan telah ada 5 nama Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), yang telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk maju di Pilkada Sidoarjo 2024.
H. Suparman selaku Humas PN menjelaskan, untuk yang sudah mengurus surat belum pernah dipidana sebagai Cawabup ada 2 nama, diantaranya Hj. Mimik Idayana dan Dzurrotun Nafisah.
“Untuk yang maju sebagai Cabup ada 3 nama yang telah mengurus surat, diantaranya H Subandi, H Sugiono dan Achmad Amir Aslichin” Jelas Suparman, Selasa, (27/8/2024).
Humas PN Sidoarjo menambahkan, untuk pengurusan surat belum pernah dipidana, para pemohon bisa datang sendiri untuk mengurusnya ataupun mengkuasakan ke pihak lainnya.
Ada beberapa persyaratan surat keterangan tidak pernah terpidana harus di persiapkan oleh pemohon, meliputi, foto copy Skck, foto copy Ktp, foto copy Kk dan foto copy Ijazah terakhir.
“Serta membawa Foto ukuran 4×6 baground merah 2 lembar dan Surat Permohonannya”tandasnya. (Ted)