Ketua KMSS Maygi Angga (kiri) dan Prasetyo (kanan) dari Kantor Hukum Defirmasi Law Firm saat menunjukkan bukti laporan KPK di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/8/2024). (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kantor Hukum Defirmasi Law Firm, dampingi Maygi Angga, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) untuk laporkan ke KPK, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan tiga terlapor.
KMSS melaporkan tiga orang ke KPK, masing-masing terlapor satu yakni TA Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, kemudian K Anggota DPRD Sidoarjo terlapor 2 dan S terlapor 3 yang merupakan penjual tanah ke kantor KPK Jln. Kuningan Persada Kav-4 Jakarta pada Selasa (27/8/2024).
Prasetyo, selaku kuasa hukum KMSS dari Kantor Hukum Defirmasi Law Firm mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo telah mengakui adanya pengadaan tanah berlokasi di Desa Kedungwonokerto, Kec. Prambon, Kab. Sidoarjo tahun Anggaran 2023 lalu untuk pembangunan SMK Prambon, dan terhadap pengadaan tanah tersebut juga telah dilakukan jual beli antara Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo dengan S.
Prasetyo menjelaskan, Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo membeli tanah tersebut kepada S dengan harga sebesar Rp. 1.208.050,- / m2 dengan luas tanah 21.106 m2 . Sehingga pihak Dinas Pendidikan harus mengeluarkan biaya untuk membeli tanah tersebut sebesar Rp. 25.497.103.300
S melalui K menghimpun dana dari EBP dengan janji keuntungan untuk dana pelunasan kepada petani gogol. Dimana proses pelunasan tersebut menggunakan uang milik EBP yang diakui sebagai uang milik S pribadi.
Kata Prasetyo, EBP merupakan orang yang dijanjikan oleh K apabila membeli tanah tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besar dikarenakan tanah tersebut nantinya akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang tinggi.
Sampai sekarang EBP tidak mengetahui sampai mana proses pengurusan tanah tersebut dan dia juga tidak mendapatkan apa-apa baik keuntungan maupun dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi miliknya sebagaimana yang dijanjikan oleh K.
Tanah yang menjadi objek pengadaan tanah tersebut masih mangkrak serta belum dilakukan pembangunan sekolah sebagaimana tujuan pengadaan tanah tersebut dikarenakan legalitas kepemilikan terhadap tanah masih belum jelas dan ada uang Negara yang sudah keluar sebesar Rp. 25.497.103.300,- terhadap tanah yang belum jelas kepemilikannya.
Karenanya kantor Hukum Defirmasi melaporkan ketiganya atas dugaan tidak pidana korupsi makelar tanah yang berkedok pengadaan tanah untuk kepentingan umum (pembangunan SMKN Prambon).
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Korban, Laporkan Oknum DPRD Sidoarjo Ke Polda Jatim
Karena diketahui bahwa salah satu terduga (SAS) membeli tanah kepada petani dengan harga Rp. 581.481/meter atau sekitar Rp12 miliar lalu dengan kedok pengadaan tanah untuk kepentingan umum dijual kepada Dinas Pendidikan dengan harga Rp.1.208.050/meter atau sekitar Rp25 miliar.
Bahwa jika dihitung secara matematik dalam hitungan bulan SAS meraup keuntungan kurang lebih Rp13 miliar.
“Jika pengadaan tanah dilakukan dengan cara yang benar melalui tim apraisal untuk menilai objek pengadaan tanah tersebut dan memberikan ganti rugi langsung kepada petani, negara seharusnya hanya mengeluarkan anggaran pembebasan lahan/tanah tersebut sebesar kurang lebih 12-15 Miliar mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di daerah tersebut sebesar Rp. 128.000/ M2 ,” ungkap Prasetyo Kuasa Hukum.
“Kami menilai bahwa pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana hal tersebut dilakukan dengan negosiasi jual beli, tentunya hal tersebut membuka peluang untuk pihak-pihak terkait melakukan penyelewengan terhadap anggaran negara tersebut,” ucap Maygi Angga, pelapor.
Maygi sangat prihatin karena Sidoarjo sekarang darurat kepemimpinan yang bebas dari korupsi. Setelah menerima laporannya, Maygi mengatakan kalau KPK akan segera melakukan investigasi.
“Kami akan terima, telusuri dan pelajari terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Dalam waktu 30 hari kerja akan kami informasikan perkembangannya,” tandas petugas KPK seperti disampaikan Maygi.
Sementara itu, TA Oknum Dispendikbud Sidoarjo saat dikonfirmasi Bn.com melalui pesan Whatsapp, TA enggan membalas pesan konfirmasi. (Ted)