Mall Pelayanan Publik Diluncurkan, Polres Pekalongan Kota Layani Perekaman Sidik Jari Online
KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk memberikan pelayanan publik terbaik ke masyarakat terwujud dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. Salah satunya pelayanan yang dilakukan Polres Pekalongan Kota di sudut MPP yakni Perekaman Sidik Jari Online (AK23).
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol H Pujiono mengungkapkan bahwa MPP merupakan terobosan positif yang dilakukan pemerintah.
“Di dalamnya ada salah satu layanan yang dilakukan Polres Pekalongan yakni untuk perekaman sidik jari,” jelasnya usai menghadiri Soft Launching Mal Pelayanan Publik yang berlokasikan di sebelah Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan, Senin (2/09/2024).
Polres Pekalongan Kota memberikan pelayanan Sidik Jari kepada masyarakat, guna melengkapi persyaratan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dengan menggunakan alat yang berbasis IT yakni Alat Digitalisasi AK 23.
Alat mutakhir Kepolisian yang dikemas dalam satu koper ini berisi aplikasi AK-23, printer, kamera, live scan, e-KTP reader dan scanner dokumen.
Digital AK 23 digunakan untuk mencari jejak sidik jari yang sudah direkam serta mencari identitas orang yag tidak dikenal melalui nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), sidik jari maupun foto.
Alat ini juga berfungsi untuk mencari Identitas seseorang secara online, karena terhubung dengan server E-KTP yang bisa diakses oleh petugas Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Perekaman sidik jari sangat dibutuhkan yang fungsinya untuk SKCK dan untuk mendapatkan rumus sidik jari setiap masyarakat. Apabila ada masyarakat yang mengalami kehilangan keluarganya, kemudian ketika pihak polres menemukan mayat tanpa identitas dapat segera menemukan siapa korban itu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jika ada korban tindak pidana jangan diubah tempat kejadian perkaranya sehingga dapat dengan mudah mengindentifikasi sidik jari pelaku,” tukasnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso