GROBOGANJATENG

Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu, 3 Pria di Grobogan Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Grobogan Tangkap 3 Pria Terlibat Kasus Sabu, Saat Berada di Sebuah Rumah di Area Wisata Tengah Sawah Gubug (Foto: ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di sebuah rumah yang berada di area Wisata Tengah Sawah, Gubug, Grobogan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya yakni EW (41) seorang pria warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) seorang pria warga Tegowanu Grobogan dan IW (34) seorang pria warga Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di area Wisata Tengah Sawah.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyilidikan, kami mencurigai tiga orang pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Jum’at (6/9/2024).

Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan pada tiga orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,66 gram beserta dua buah alat hisap.

Ketiga pelaku tersebut tidak dapat mengelak dan telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melawan petugas,” ujar AKP Eko Bambang.

Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkapkan bahwa para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button