
Ilustrasi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tersiar kabar, petugas Kepolisian dari Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) atas nama Y dan S warga Jalan Kebondalem Gang 1, Kecamatan Simokerto Kota Surabaya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, lalu.
Hal itu disampaikan sumber bidiknasional.com yang mewanti wanti agar namanya tidak ditulis sesuai nama aslinya (4/9/2024).
Sumber mengatakan bahwa salah satu tersangka bernama S dikenal sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kebondalam Surabaya.
“Aslinya BB-nya ada saat dilakukan penangkapan, tapi pihak keluarga diwanti-wanti oleh pengurus yang bernama M warga Bandarejo, kalau ada yang nanya dibilang tidak ada BB-nya ya,” kata sumber menirukan pesan M.
Tak hanya itu, sumber juga menjelaskan bahwa pihak keluarga diminta uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dengan alasan sebagai pengurusan.
“Tapi M bilang ke pihak keluarga jika ada yang tanya disuruh bilang tidak kenak biaya, kan tau sendiri M itu seperti apa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko saat dikonfirmasi bidiknasional.com pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 siang membenarkan.
“Betul, tapi saya serahkan ke rumah rehab Plato mas,” kata Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko.
Ketika disinggung tentang uang tebusan yang dikeluarkan oleh pihak keluarga dengan nominal Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), perwira berpangkat 2 balok tersebut membantah.
“Tidak mas, kami tidak menerima uang sepeserpun dan sumpah tidak pernah menerima,” tegasnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, bidiknasional.com bersama tim mencoba melakukan klarifikasi melalui chat dan telepon WhatsApp kepada Dirut Rumah Rehab Plato Ibu Dita.
“Benar mas, rumah rehab kami menerima 2 orang penyalahguna narkoba dari Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan saan ini keduanya masih dalam perawatan di tempat kami,” kata Dirut Ibu Dita saat diklarifikasi pada hari Kamis (06/09/2024).
Ketika disinggung pembayaran uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta) oleh pihak keluarga, Dirut Rumah Rehab Plato membantah bahwa pihaknya tidak menerima uang sepeserpun.
“Pihak kami tidak menerima uang sama sekali mas, karena para orang tua tidak mampu dan ada yang bekerja jadi tukang becak. Jadi, rumah rehab Plato ini tempat penampungan Du’afa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pihak M hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dihubungi http://bidiknasional.com.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso