JATIMSIDOARJO

PH Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas Dalam Perkara Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Saat setelah persidangan dengan mengadili terdakwa Siskawati, di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Dok Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dr. Erlan Jaya Putra, Penasehat Hukum (PH) Siskawati, terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tidak adanya unsur Mens Rea dalam kasus yang menjerat kliennya.

Hal itu dikatakan Erlan dalam sidang lanjutan agenda pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu, (11/9/2024).

Erlan yakin, Majelis Hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Apalagi, menurut kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan mereka hanya menjalankan tugas dari pimpinan mereka Ari Suryono.

Menurut Erlan, tidak adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa Siskawati harus jadi pertimbangan oleh majelis hakim. Keterangan dari para saksi-saksi juga telah membenarkan bahwa Siskawati hanya menjalankan tugas dari pimpinan nya dan insentif nya terdakwa juga turut terpotong.

“Saya yakin kalau hakim akan mempertimbangkan itu dan divonis bebas,” jelas Erlan.

Ia menegaskan bahwa memang benar didalam perkara ini Siskawati hanya menjalankan tugas dari pimpinannya, namun kliennya tidak ada niat jahat atau mens rea, dalam perkara ini.

Persidangan terdakwa Siskawati. (Foto:ist)

Serta jelas dan terang pada dokumen tuntutan jaksa bahwa terdakwa Siskawati tidak menikmati hasil dari pemotongan dana insentif, hal itu tertulis pada perkara yang meringankan Siskawati didalam tuntutan jaksa.

“Berulang kali kami meyakinkan Majelis hakim bahwa klien kami sebagai ASN eselon IV bekerja sebagaimana ketentuan SOP dari pimpinan dan tugas sesuai apa yang diperintahkan atasan dalam hal ini Kepala Badan,” tegas Erlan.

Sementara itu dalam pembelaan pribadinya, terdakwa Siskawati mengatakan bahwa apa yang dia lakukan dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo adalah atas perintah pimpinan.

Ia juga menjelaskan, tugas sebagai pengepul dana pemotongan ia emban pada bulan Oktober 2021 atas permintaan Kepala Badan, Sekertaris Badan dan juga Kepala Bidang. Yang mana sebelumnya tugas itu dilakukan oleh Rahmawati.

“Semua yang saya lakukan atas permintaan pimpinan. Dan setiap penggunaan uang hasil pemotongan dana insentif saya laporkan kepada Kepala Badan,” katanya dengan menangis terseduh-seduh.

“Kalau tau akhirnya apa yang saya lakukan ini membuat saya menjadi pesakitan pasti saya tidak mau mengantikan posisi Rahmawati waktu itu,” pungkasnya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button