NIAS UTARASUMUT

Seminar Tugas dan Tanggung Jawab Kerukunan Beragama di Kabupaten Nias Utara

NIAS UTARA, BIDIKNASIONAL.com – Rabu (11/09/2024) bertempat di Kantor Kecamatan Alasa dilaksanakan seminar dan sosialisasi mengenai peraturan Kementerian Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tugas dan tanggung jawab pemeliharaan kerukunan beragama. Acara ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di Kabupaten Nias Utara.

Ketua FKUB Kabupaten Nias Utara, Pdt. Oklisman Gulo, S.Th., M.Min., MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa FKUB telah dibentuk sejak tahun 2021 dengan 17 anggota, yang berfungsi untuk memelihara kerukunan umat beragama di wilayah tersebut. Sosialisasi ini melibatkan para tokoh agama sebagai aktor utama dalam menyampaikan pesan-pesan kerukunan kepada masyarakat.

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan menekankan pentingnya dukungan serta koordinasi antara pemerintah, FKUB, dan tokoh-tokoh agama dalam memelihara kerukunan beragama. Beliau juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebagai garda terdepan dalam upaya tersebut.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Nias Utara, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nias Utara, asisten, staf ahli, kepala OPD lingkup Pemkab Nias Utara, Ketua FKUB dan jajarannya, serta tokoh-tokoh agama setempat.

Laporan: Hadirat Harefa

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button