MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – KPU Kota Mataram melakukan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan calon dan pencalonan kedua bakal pasangan calon tersebut. Verifikasi administrasi dilakukan dalam dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan.
Dari hasil verifikasi tersebut Ketua KPU Kota Mataram Edi Putrawan telah memutuskan bahwa kedua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram telah memenuhi semua persyaratan, Jum’at 13/09/2024.
“Walaupun hasil verifikasi sudah kami putuskan, namun masyarakat masih bisa memberikan tanggapan terhadap persyaratan dua bakal pasangan calon ini melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id. atau langsung disampaikan ke kantor KPU Kota Mataram per tanggal 15 hingga 18 September melalui form yang telah disiapkan KPU.” Jelasnya.
Dikatakan Edi bahwa pada masa tanggapan tersebut Masyarakat dapat melaporkan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon tersebut termasuk dengan visi misi yang disampaikan.
“Sehingga nanti semua tanggapan masyarakat akan diklarifikasi oleh KPU dengan melakukan penelitian kembali terhadap persyaratan yang diajukan dua bakal pasangan calon tersebut.” Katanya.
Edi juga menegaskan bahwa jika tidak ada tanggapan masyarakat, maka dua bakal pasangan calon ini akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September mendatang.
“Karena pada 23 September mendatang pasangan calon tersebut akan mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon yang berlangsung di Kantor KPU Kota Mataram.” Tegasnya.
Terakhir, Edi akan memastikan bahwa proses verifikasi administrasi terhadap dua bakal pasangan calon ini berlangsung terbuka dan profesional.
“Untuk proses verifikasi kami kami akan melibatkan Masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap persyarakat administrasi yang telah diajukan namun harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.” Pungkasnya.
Laporan: Aini
Editor: Budi Santoso