Terdakwa Ari Suryono saat menyampaikan Pledoi di PN Tipikor Surabaya, Rabu, (18/09/2024). (Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Ari Suryono menyampaikan pledoi pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pemotongan Insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Menurutnya saat menjabat Kepala Badan BPPD, dia hanya melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah di terapkan oleh kepala BPPD sebelumnya.
Ari mengemukakan bahwa ia tidak pernah membuat perintah baik secara tertulis maupun lisan, serta memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut.
“Segala bentuk shodaqoh insetif itu adalah kesepakatan bersama sebelum saya menjabat” terang terdakwa Ari Suryono dihadapan Majelis Hakim, Rabu (18/9/2024).
Lanjut, Ari menjelaskan dalam pledoinya, tidak pernah mengetahui berapapun nominal uang dari masing-masing pegawai yang telah di kumpulkan itu. Menurutnya, dikarenakan ia tidak pernah memberi ancaman apabila tidak setor shodaqoh ataupun kekurangan bayar uang itu.
“Secara teknis selama ini sebelum saya menjabat, semua dilakukan oleh terdakwa Siska Wati,” Imbuh Ari.
Diakhir Pledoi, Ari memohon dihadapan Majelis Hakim, untuk mengembalikannya terhadap keluarga yang dicintai. Berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan sebelumnya, menurut Ari tidak ada kerugian negara sedikitpun yang telah di timbulkan dari perkara itu.
Ia kembali memohon dihadapan Majelis Hakim, diusianya yang hampir memasuki masa pensiun untuk mengizinkannya kembali menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena, beberapa prestasi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan BPPD Sidoarjo telah ia raihnya untuk Sidoarjo.
“Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi, saya ucapkan terimkasi terhadap Majelis Hakim yang mulia, semoga tuhan YME merahmati kita semua” tutup Ari dalam Pledoinya.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso