JATIMSURABAYA

Anggaran Jumbo Barang Jasa RSUD Dr Soetomo Rp 1,143 Triliun (1) 

○ Ada Jasa Nakes Rp 492 Miliar Hingga Tagihan Listrik Rp 27 Miliar

PELANTIKAN: Serah Terima Jabatan Direktur RSUD Dr Soetomo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/11/2023) Foto: Biro Adpim Jatim

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BESARNYA anggaran yang digelontorkan RSUD Dr. Soetomo Jawa Timur untuk belanja barang dan jasa patut diawasi, pelaksanaannya harus dikawal ketat hingga setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan DPA-SKPD RSUD Dr. Soetomo, yang diterima Redaksi BIDIK NASIONAL belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024 ditetapkan Rp 1,143 triliun.

Hasil penelusuran wartawan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP pada Satuan Kerja RSUD Dr. Soetomo ditemukan perbedaan anggaran cukup signifikan mencapai Rp 1,232 triliun.

Anggaran itu digunakan untuk mendanai 2495 paket (penyedia) dengan nilai pagu Rp 619 miliar, dan 156 paket (Swakelola) dengan nilai pagu sebesar Rp 613 miliar.

Hingga berita ini dirilis, Redaksi Surat Kabar BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com belum mendapat klarifikasi dari RSUD Dr. Soetomo perihal selisih anggaran tersebut.

Usaha wartawan untuk mendapat klarifikasi tertulis secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Soetomo tidak mendapatkan tanggapan dibalik Anggaran Jumbo Pengadaan Barang Jasa RSUD Dr Soetomo Rp 1,143 Triliun.

Hasil penelusuran wartawan melalui SiRUP LKPP Satuan Kerja RSUD Dr. Soetomo pada 156 paket swakelola ditemukan pelaksanaan anggaran jumbo untuk Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan dengan nilai pagu Rp 429 miliar.

Honorarium PTT-PK 1359 orang x 12 bulan Rp 57 miliar, Jasa Tenaga Keperawatan 144 orang x 12 bulan sebesar Rp 8,6 miliar, hingga pembayaran Tagian Listrik seniali Rp 27 miliar.

Untuk memastikan penggunaan anggaran jumbo belanja barang jasa RSUD Dr. Soetomo telah menghasilkan barang dan jasa yang tepat diukur dari aspek kebutuhan, pembiayaan, kualitas, hingga syarat kualifikasi teknis. Ikuti terus laporan investigasi BIDIK NASIONAL.

Menanggapi polemik anggaran jumbo belanja barang dan jasa RSUD Dr. Soetomo, Yustinus, pengamat kebijakan publik mengaku sangat menyayangkan sulitnya akses informasi dari rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut.

“Sebagai badan publik, RSUD Dr. Soetomo wajib menyediakan akses informasi sehingga memudahkan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai bentuk partisipasi”.

“Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi, itu ditegaskan melalui Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”

“Dipertegas lagi dengan Instruksi Mendagri nomor 188.52/1797/SJ Tahun 2012 tentang Peningkatan Transparansi dan Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Menurutnya pria yang karib disapa Bang Yus itu mengatakan Keterlibatan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan menjadi sangat penting untuk bisa memastikan bahwa pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa pemerintah dapat dipertanggung jawabkan.

Mengingat, anggaran pengadaan barang dan jasa menjadi sektor terbesar penyumbang perkara Tipikor di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh KPK tak kurang dari 277 dari 593 atau 21% kasus korupsi sepanjang tahun 2023 ditangani KPK,” kata Bang Yus.

Penulis : Toddy Pras H

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button