JATIMSIDOARJO

Peran Kejari Sidoarjo dalam Penegakan Hukum di Pilkada Serentak 2024

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Hafidi. (Foto: Dok. Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, memerankan peran kunci dalam penegakkan hukum di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Memiliki peran khusus dalam menangani pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi selama proses pemilihan.

Kejari Sidoarjo sendiri, bekerjasama dengan beberapa instansi-instansi terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian. Tergabung di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), dalam menjalankan penegakan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi mengatakan, peran Kejari Sidoarjo dalam Pilkada serentak ini, untuk turut mengawal penegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran mulai dari Pra Pencoblosan, Pencoblosan dan Pasca Pencoblosan.

Selain itu, Menurut Hafidi, Kejari juga berperan sebagai Penuntut Umum (PU) juga. Ia menjelaskan, teknis setiap ada pelaporan yang masuk, harus didiskusikan terlebih dahulu bersama instansi terkait lainnya dalam Gakkumdu, hal itu biasa disebut Kolektif Kolegial (Keputusan Bersama).

“Peran Kejari sendiri dalam Pilkada ini berperan sebagai penuntut umum. Namun, selain itu juga mendampingi serta membantu pengawas pemilihan (Bawaslu) jika menerima laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan” jelas Hafidi, Rabu (18/9/2024).

Lebih dalam, Ia menjelaskan untuk setiap laporan yang masuk, harus dipelajari terlebih dahulu. Karena dalam Pilkada ini ada 2 jenis Perbuatan Melawan Hukum (PMH), baik itu secara administratif maupun pidana.

Hafidi memaparkan, untuk pmh secara administratif ini biasanya berupa pelanggaran yang berhubungan dengan teknis-teknis saja. “Sedangkan untuk pmh pidana tercantum dalam peraturan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu” paparnya.

Diakhir, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo menambahkan, menurutnya jika pasca pemilu berjalan dan telah usai. Apabila ada gugatan yang masuk baik itu terhadap KPU ataupun Bawaslu, pihak kejari Sidoarjo dipastikan, akan membantu pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Tetapi pendampingan itu nanti peran dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, apabila di kuasakan” tandasnya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button