MATARAMNTB

Calon Anggota KPPS Kena Biaya SUKET, Kadinkes: Itu Sudah Sesuai Perda 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi

Kadinkes Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan (Foto: Aini BN Mataram)

MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Sebanyak 581 TPS disediakan dan dibutuhkan 4.067 anggota KPPS, sampai saat ini pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih dibuka hingga tanggal 28 September 2024.

Namun para pendaftar calon anggota KPPS yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Sehat (SUKET) dari Puskesmas harus dikenakan biaya sebesar Rp.90.000,- biaya ini meliputi biaya pemeriksaan kesehatan dengan tarif Rp.25.000, pemeriksaan gula darah Rp.30.000, pemeriksaan kolesterol total Rp.35.000 sehingga total biaya yang dikeluarkan setiap pemohon mencapai Rp.90.000.

Saat dikonfirmasi bidiknasional.com Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan terkait adanya pungutan biaya tersebut, dirinya menyatakan bahwa itu semua sudah sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

“Pemeriksaan kesehatan terhadap KPPS ini diluar indikasi medis, dan memang kena tarif pelayanan.” Tandasnya.

Emirald juga mengatakan bahwa terkait hal tersebut Dikes Kota Mataram dan KPU Kota Mataram sudah bersinergi tentang pelayanan tersebut.

“Sebelum nya juga sempat kami usulkan ke KPU Kota Mataram apakah bisa setelah lulus baru diperiksa, tapi itu memang persyaratan yg harus dilengkapi saat mendaftar.” Ungkapnya.

Dikatakan juga bahwa untuk pemeriksaan di Puskesmas khusus KPPS sudah disediakan dan tidak perlu antri dengan pasien lainnya.

“Sekarang tugas kita sebagai dinas kesehatan adalah mengawal proses pemilukada seperti pilpres kemarin, berupa mobil tim medis ke TPS sampai tahap penghitungan suara kami sediakan gratis.” Pungkasnya.

Laporan: Aini

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button