SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Desas-desus terkait adanya permainan judi online yang menyeruak di kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya akhirnya terungkap. Seorang pria yang diwanti-wanti Polisi sebagai pecandu berhasil diamankan.
Pria tersebut adalah AA berusia 24 tahun. Dia tertangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Krembangan, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atas dugaan kasus judi online melalui Handphone yang diakses ke situs LIGA88.
Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Boy Agus KU, S.H., mengatakan, berawal ditangkapnya terduga AA, berdasarkan dari tindaklanjutan informasi masyarakat yang menyebut maraknya aksi permainan judi online di salahsatu tempat tongkrongan Jalan Bulak Banteng.
“Setelah menerima informasi itu, Tim Opsnal kami dari Reskrim langsung bergegas melakukan upaya penyelidikan dengan Patroli tersamar. Dan Alhamdulillah, upaya tersebut berhasil,” ucapnya, kepada bidiknasional.com, Sabtu (21/09/2024).
“Kita dapati terduga AA yang merupakan seorang pencandu judi online yang telah terbukti melakukan perbuatan judi menggunakan sebuah Handphone dengan mengakses situs judi online LIGA88,” sambung Pak Boy sapaan akrabnya.
Lanjut Pak Boy, tak berselang lama, terduga AA beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan dari terduga AA, bahwa perbuatan judi online yang dilakukannya memang sengaja, karena tergiur dengan uang kemenangan yang lebih besar,” ungkapnya.
Pak Boy juga menegaskan, penangkapan terhadap AA merupakan bagian dari upaya Kepolisian terutama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang melibatkan platform daring.
“Sedangkan untuk mengganjar dari perbuatan terduga AA, kita akan jeratkan dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian serta UU ITE tentang tindak pidana elektronik,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso