PELALAWANRIAU

PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB PELALAWAN

PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Setelah selesai penetapan paslon bupati dan wakil bupati kab Pelalawan kini KPU kab pelalawan Tetapkan Nomor Urut Dua Paslon Bupati dan Wakil bupati kabupaten Pelalawan setelah dilakukan proses pengundian, Senin (23/9/2024).

Pasangan H. Nasarudin, SH, MH – H. Abu Bakar didukung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari PKS, PAN, Golkar, Gerindra, dan PSI. Pada Pemilu Legislatif 2024, koalisi ini memperoleh 87.601 suara sah di DPRD Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, pasangan H. Zukri, SE – H. Husni Tamrin, SH didukung oleh gabungan partai politik yang meliputi Nasdem, PKB, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, dan Partai Buruh. Koalisi ini berhasil mengumpulkan 116.381 suara sah pada Pemilu Legislatif 2024.

“Berdasarkan pengundian nomor urut hari ini telah ditetapkan yakni nomor urut 1 adalah pasangan Nasaruddin- Abu Bakar, nomor urut kedua adalah pasangan Zukri-Tamrim,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Baprinaldi, S.Sos dalam Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2024.

Pengundian nomor urut dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan digelar oleh KPU dengan menerapkan pengamanan yang dibantu Polri dan TNI, Satpol PP serta berbagai ormas.

Sebelum pasangan calon mengambil nomor undian untuk kemudian ditetapkan sebagai nomor urut, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melakukan pemeriksaan kotak pengundian.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pelalawan pada hari Minggu (22/9) telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan.

Baprinaldi menambahkan, penetapan pasangan calon tersebut setelah KPU melakukan verifikasi syarat pendataran yang telah dilakukan saat proses mendaftar dan para calon juga sudah melalukukan proses tes kesehatan.**

Laporan: Js

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button